DSpace Repository

ANALISIS HUKUM TERHADAP NILAI PEMBUKTIAN KETERANGAN ANAK SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA PIDANA (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 1482/Pid.B/2015/PN.Lbp)

Show simple item record

dc.contributor.author PANDAPOTAN SIMAMORA, ZEFRI
dc.date.accessioned 2023-01-28T01:48:06Z
dc.date.available 2023-01-28T01:48:06Z
dc.date.issued 2022-08-31
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20392
dc.description.abstract Saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut hukum karena digunakan untuk mengungkap sebuah fakta. Keterangan saksi digali untuk mencari proses kebenaran atas tindak pidana yang sedang dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan hingga tahap proses pemeriksaan perkara di pengadilan. Keterangan saksi yang diberikan oleh orang yang telah memenuhi syarat tidak akan menjadi suatu masalah atau perdebatan, akan tetapi jika suatu keterangan saksi diberikan oleh anak sebagai saksi. Keterangan dari anak sebagai saksi dapat memiliki nilai pembuktian dan dapatkah dijadikajn alat bukti yang sah atau tidak di pengadilan, mengingat anak sebagai saksi tidak disumpah dan anak sebagai saksi dianggap belum dewasa. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil penelian, Pertama, Kedudukan Hukum Anak Sebagai Saksi Dalam Putusan PN Lubuk Pakam No:1482/Pid.B/2015/Pn.Lbp, batasan usia saksi anak dalam pembuktian sebagai saksi perkara pidana dalam KUHAP ialah anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin. Pembuktian harus dilakukan menurut alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang, dan keyakinan hakim. Keterangan saksi anak bukanlah merupakan alat bukti yang sah, namun dapat dipakai sebagai sebagai petunjuk, sebagai tambahan alat bukti lain yang sah, dan sebagai keyakinan hakim. Kedua, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Dalam Perkara Pidana Putusan PNi Lubuk Pakam No:1482/Pid.B/2015/PN.Lpb, perlindungan anak sebagai saksi berhak atas upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga; jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial; kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Anak yang berhadapan dengan hukum wajib disidangkan di pengadilan khusus anak yang berada masih pada lingkungan peradilan umum. Sistem proses penyelesaian perkara pidana anak yang berhadapan dengan hukum harus berdasarkan acara peradilan pidana anak. Ketiga, Nilai Pembuktian Keterangan Anak Sebagai Saksi Dalam Perkara Pidana Putusan PN Lubuk Pakam No:1482/Pid.B/2015/PN.Lpb, keterangan anak mempunyai kekuatan nilai pembuktian sebagai bukti tambahan dan sebagai petunjuk bagi hakim, keterangan saksi anak yang tidak disumpah apabila keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat digunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah dan dijadikan sebagai pertimbangan hakim. Kendala-kendala yang menyebabkan sulitnya untuk mendapatkan keterangan saksi anak yang diungkap dalam persidangan adalah saksi anak yang masih berusia dibawah umur, dampak dari kejadian tindak pidana kekerasan terhadap anak mempengaruhi keadaan psikikologis dan mental sehingga menimbulkan perasaan trauma takut anak. en_US
dc.subject Nilai Pembuktian en_US
dc.subject Anak Saksi en_US
dc.subject Pidana en_US
dc.title ANALISIS HUKUM TERHADAP NILAI PEMBUKTIAN KETERANGAN ANAK SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA PIDANA (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 1482/Pid.B/2015/PN.Lbp) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account