Abstract:
Di era modern ini, selain mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran
yang sah dalam bertransaksi, transaksi pembayaran dapat dilakukan dengan uang
elektronik. Pembayaran yang awalnya dilakukan secara tunai mulai bergeser ke arah
pembayaran non tunai. Bahkan pembayaran non tunai juga telah mengalami pergeseran
yang sebelumnya pembayaran non tunai berbasis kertas berupa cek atau giro, bergeser
pada pembayaran non tunai yang tidak berbasis pada kertas (paperless) seperti mata
uang virtual. Pada umumnya Polri khususnya penyidik yang melakukan rangkaian
kegiatan penyidikan tindak pidana mata uang adalah penggunaan hukum pidana dengan
memenuhi unsur obyektif dalam kerangka pembuktian yang terdapat dalam rumusan
tindak pidana yaitu tingkah laku seseorang (handeling), akibat yang menjadi syarat
mutlak delik, unsur sifat melawan hukum yang dirumuskan secara formil, unsur yang
menentukan sifat perbuatan (voorwaarden die de straf barheid bepalen), unsur melawan
hukum yang memberatkan pidana, unsur tambahan dari suatu tindak pidana (big
komande voorwaarden van het straf barheid). Hal ini ditujukan dalam kerangka
pemidanaan terhadap pelaku. Terhadap penyidikan tindak pidana dengan mata uang
elektronik maka penggunaan sarana hukum pidana dilakukan dengan penggunaan
system pembuktian sebagaimana diatur di dalam KUHP dan KUHAP.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian tesis ini bersifat deskriptif
analitis dengan jenis penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data pada
penelitian ini menggunakan teknik studi pustaka (library research) sebagai instrumen
dari studi dokumen. Di samping itu dilakukan juga wawancara dengan informan.
Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kedudukan dan status hukum
mata uang dalam KUHP dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,
menyebabkan pengaturannya diatur dalam dua peraturan perundang-undangan yang
secara tegas dan jelas mengancam pidana terhadap kejahatan pemalsuan mata uang.
Permasalahan dalam pembahasan ini ialah KUHP dan UndangUndang No. 7 Tahun
2011 hanya mengatur dan mengancam pidana terhadap kejahatan pemalsuan mata uang
dan/atau uang kertas, tetapi tidak menjangkau kejahatan yang berkaitan dengan Uang
Giral dan Uang Digital, termasuk di dalamnya Uang Elektronik sehingga menyulitkan
penyidik untuk melakukan rangkaian kegiatan penyidikan Di samping itu, Polri selaku
penyidik terkait pemberantasan pemalsuan mata uang kartal terutama pada proses
penyidikan dapat diartikan yaitu hambatan yang menyangkut aspek legal formal yang
menjadi dasar kewenangan yang diberikan serta tata cara bekerjanya keseluruhan
instansi-instansi penegak hukum untuk membuktikan telah terjadinya pemalsuan mata
uang terutama pelaku secara terorganisir (organized crime).