Abstract:
Tindak pidana perpajakan sebagai kejahatan asal dari pencucian uang
tentunya sangat berpengaruh pada pertumbuhan perekonomian nasional, oleh
karenanya penempatan tindak pidana perpajakan sebagai kejahatan asal dari
pencucian uang dengan modus pelaku menyembunyikan, mengalihkan harta
kekayaan hasil kejahatan perpajakan tentunya memberikan gambaran bahwa
terdapat hubungan langsung antara gejala kriminalitas dengan kegiatan dan
pertumbuhan ekonomi. Dampak negatif tindak pidana perpajakan terhadap
perekonomian nasional didasarkan pertimbangan bahwa pada dasarnya perpajakan
merupakan satu metode transfer sumber daya ekonomis masyarakat (privat)
kepada negara (public). Pajak dapat dipungut dari aliran arus sumber daya
ekonomis (flow of resources), dalam bentuk penerimaan penghasilan dan
pengeluarannya) dan persediaan sumber daya ekonomis (stock of resources,
dalam bentuk kekayaan) yang kesemuanya ada tiga belas titik pengenaan,
dipungut dari orang pribadi, badan hukum dan subyek lainnya, serta dipungut
langsung kepada si pembayar pajak (tax payer) dan tidak langsung melalui pihak
lain (with holding agent) sebagai pemungut pajak.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian tesis ini bersifat
deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan
data pada penelitian ini menggunakan teknik studi pustaka (library research)
sebagai instrumen dari studi dokumen. Di samping itu dilakukan juga wawancara
dengan informan. Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pelaku tindak pidana di
bidang perpajakan biasanya melakukan penyamaran atau menyembunyikan asal usul harta hasil dari tindak pidana perpajakan tersebut ke dalam lembaga
keuangan misalnya bank. Tanpa disadari atau tidak oleh pelaku bahwa yang
bersangkutan telah melakukan suatu tindak pidana lain yaitu tindak pidana
pencucian uang. Penelusuran terhadap aset harta kekayaan terkait tindak pidana
pepajakan tentunya berdasarkan cara pelaku dengan maksud menyembunyikan,
mengalihkan dan menyamarkan harta kekayaan hasil kejahatan perpajakan
melalui pengusutan dari sisi keuangan atau mengejar hasil kejahatan (follow the
money), dengan berpatokan pada kriteria-kriteria yakni Placement, Layering ,
Integration