Abstract:
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sebagai pelakunya cenderung
dikarenakan kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya dalam memberikan
ijin terhadap anak-anaknya untuk mengendarai kendaraan bermotor, akibat dari anak
yang berkendara sehingga terjadi kecelakaan lalulintas, maka anak tersebut sebagai
pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas, untuk mengetahui pertanggung jawaban
pidana kelalaian dalam lalu lintas oleh anak yang menyebabkan orang lain meninggal
dunia maka diperlukan penelitian mengenai pengaturan pertanggungjawaban pidana
terkait anak yang melakukan kelalaian dalam lalu lintas sehingga menyebabkan orang
lain meninggal dunia, dan upaya penyelesaian permasalahan hukum terhadap anak yang
melakukan kelalaian dalam lalu lintas sehingga menyebabkan orang lain meninggal
dunia, serta kendala yang dihadapi dalam upaya penyelesaian permasalahan hukum
terhadap anak yang melakukan kelalaian dalam lalu lintas, sehingga menyebabkan orang
lain meninggal dunia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini terdiri dari
spesifikasi penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data dan analisis data. Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum
yang mempergunakan sumber data sekunder yang penekanannya pada teoritis dan
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui ketentuan hukum mengenai kecelakaan
lalu lintas secara umum sebelumnya diatur dalam Pasal 359, 360, 361 KUHPidana dan
secara khusus diatur dalam Undang–Undang Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (UULLDAJ). Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, maka ketentuan
hukum yang harus dikenakan adalah mengacu kepada UULLDAJ. Dan Upaya
penyelesaian permasalahan hukum terhadap anak yang melakukan kelalaian dalam lalu
lintas dengan menerapkan Pasal 6 UUSPPA, maka diversi sebagai implementasi dari
keadilan restoratif berupaya untuk mengembalikan pemulihan terhadap suatu
permasalahan, dengan cara menyelesaikannya diluar peradilan dengan melibatkan pelaku,
korban, keluarga, dan pihak terkait, untuk penyelesaian secara diversi, serta kendala
dalam penyelesaian permasalahan terhadap anak yang melakukan kelalaian lalu lintas
yaitu kendala internal minimnya penegak hukum yang mengetahui diversi; minimnya
sarana dan fasilitas; minimnya batas waktu diversi; kesulitan memanggil para pihak;
kendala ekternal para pihak tidak hadir proses diversi; ada pihak tidak bersedia berdamai;
permintaan korban; anak tidak mau bertanggungjawab; tidak melaksanakan hasil diversi.