DSpace Repository

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN UNSUR PERBUATAN BERLANJUT (Studi Terhadap Perkara Atas Nama Terdakwa Rudiyanto Bin Carta Yang Di Dakwa Melanggar Pasal 374 jo. Pasal 64 KUHP pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author HASIBUAN, TOGI P. O
dc.date.accessioned 2023-01-13T04:20:08Z
dc.date.available 2023-01-13T04:20:08Z
dc.date.issued 2022-09-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20362
dc.description.abstract Perbarengan Peraturan (concursus idealis), Perbuatan Berlanjut (vorgezette handelings), Perbarengan Perbuatan (concursus realis). Dalam kaitannya dengan tugas dan wewenang penuntut umum dalam penanganan perkara yang paling penting adalah dalam hal pembuatan surat dakwaan, dimana surat dakwaan merupakan senjata atau mahkota bagi penuntut umum di dalam melakukan penuntutan pidana di pengadilan, dengan surat dakwaan yang baik dan benar dapat dipastikan bahwa penuntut umum dapat menjerat dan membuktikan perbuatan pidana / kejahatan yang dilakukan oleh pelakau kejahatan. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitan normatif dengan metpde pendekatan berupa peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Tekhnik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier melalu studi pustaka (library research). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perbuatan berlanjut/perbarengan tindak pidana (jenis-jenis gabungan delik), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) KUHP tentang Gabungan Dalam Suatu Perbuatan (Concursus Idealis), Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut dan Pasal 65 s.d. Pasal 69 KUHP tentang Gabungan Dalam Beberapa Perbuatan (Concursus Realis). Penerapan pasal perbuatan berlanjut dalam surat dakwaan tidak tepat, karena tidak memenuhinya unsur perbuatan berlanjut tersebut, khususnya unsur “yang ada hubungannya sedemikan rupa”. Hal ini didasarkan landasan teori dan pendapat para ahli dalam literatur yang sepakat dengan penulis, yang mana hal ini juga menurut pemikiran penulis menjadi pertimbangan majelis hakim yang dalam amar putusannya tidak sependapat dengan Penuntut Umum dan tidak memasukkan unsur perbuatan berlanjut dalam amar putusan perkara tersebut, karena memang jelas tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam berkas perkara dan alat bukti, dan jika diteliti lebih dalam lagi perbuatan yang dilakukan Terdakwa lebih memenuhi unsur Concursus Realis (Pasal 65 KUHP) karena setiap perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah selesai dan setiap uang yang digelapkan Terdakwa langsung dihabiskan atau dipakai Terdakwa bukan untuk “disimpan” atau “ditabung” untuk suatu tujuan dikemudian hari. perbuatan Terdakwa tidak tepat jika di juncto pasal 64 ayat (1) KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum karena tidak terpenuhinya unsur-unsur perbuatan berlanjut. en_US
dc.subject Penerpaan Unsur en_US
dc.subject Perbuatan Berlanjut en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS PENERAPAN UNSUR PERBUATAN BERLANJUT (Studi Terhadap Perkara Atas Nama Terdakwa Rudiyanto Bin Carta Yang Di Dakwa Melanggar Pasal 374 jo. Pasal 64 KUHP pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account