DSpace Repository

DISPARITAS TUNTUTAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI TOBA SAMOSIR

Show simple item record

dc.contributor.author RETTA BANGUN, MARLYA
dc.date.accessioned 2023-01-07T03:06:31Z
dc.date.available 2023-01-07T03:06:31Z
dc.date.issued 2022-08-31
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20358
dc.description.abstract Disparitas pidana mempunyai akibat yang dalam bagi terpidana, yakni hilangnya rasa keadilan terpidana. Dari sisi profesi hakim dalam menjatuhkan putusan, disparitas adalah kebebasan yang diberikan undang-undang kepada hakim untuk memutus perkara, kebebasan diberikan kepada hakim karena fakta-fakta persidangan perkara berbeda dengan perkara yang lain. Sedangkan di sisi jaksa dalam disparitas tuntutan, juga bentuk kebebasan Jaksa Penuntut Umum dalam memproses pelaku tindak pidana. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil penelitian, Pertama. mencegah dan memberantas Narkotika Indonesia telah mengesahkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku tindak pidana narkotika dapat diklasifikasikan sebagai: Pengguna Pasal 127, Pengedar Pasal 114, Produsen Pasal 113 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Faktor penyebab terjadinya disparitas terhadap lamanya sanksi pidana dalam tuntutan (requisitor) Jaksa Penuntut Umum adalah: Faktor tidak ada batasan dalam undang undangnya, Faktor pelaku, dan Faktor penegak hukum (jaksa/penuntut umum). Kedua, penuntutan tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan. Munculnya disparitas menimbulkan dampak dalam penegakan hukum di Indonesia, bagi masyarakat atau si terpidana yang merasa menjadi korban sebagai akibat disparitas pidana, akan menjadikannya tidak menghargai hukum, karena dianggap kegagalan suatu sistem untuk mencapai persamaan keadilan di dalam negara hukum dan sekaligus akan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan hukum pidana. Ketiga, Pertimbangan hakim adalah salah satu aspek yang sangat penting untuk mewujudkan nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, juga manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum berpotensi menimbulkan putusan hakim mengandung disparitas pidana, Upaya mengurangi terjadinya disparitas adalah dengan membuat pedoman pemidanaan. Dan upaya lain untuk memperkecil adanya disparitas juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan yurisprudensi yang sudah ada sebagai salah satu sumber hukum tetap untuk menjadi tambahan pengetahuan Jaksa. en_US
dc.subject Disparitas Tuntutan en_US
dc.subject Kejaksaan Negeri Toba Samosir en_US
dc.subject Penyalahguna Narkotika en_US
dc.title DISPARITAS TUNTUTAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI TOBA SAMOSIR en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account