Abstract:
Penelitian ini berjudul “Peran Polri Dalam Menegakkan Hukum Terhadap
Pelanggar Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Polda
Sumut)”. Penelitian ini dilakukan dalam rangka untuk mengkaji dan menganalisa
pengaturan hukum dan pelaksanaan penegakan hukum yang telah dilakukan Polri
terhadap pelanggar Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19 serta apa - apa
saja hambatan yang ditemui Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap
pelanggar Protokol Kesehatan.
Jenis penelitian ini adalah Yuridis Normatif (Legal Research) dengan
teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumentasi,
yaitu dengan menginventarisir berbagai bahan hukum baik primer, sekunder
maupun tersier. Data dan bahan yang sudah terkumpul kemudian diolah secara
sistematis, dengan menggunakan analisa kualitatif agar dapat ditarik kesimpulan
untuk kemudian dikemukakan dalam Penelitian ini.
Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum
terhadap pelanggar Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19 belum
terlaksana secara optimal. Hal tersebut dapat dilihat dari masih masif nya
pelanggaran Protokol Kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat berdasarkan
Data Biroops Polda Sumut. Namun demikian, penegakan hukum yang dilakukan
oleh Polri setidaknya telah berhasil mendukung upaya Pemerintah dalam
menghadapi gelombang kedua Covid-19 pada bulan Juli – Agustus 2021 dan
gelombang ketiga Covid-19 pada bulan Februari 2022, sehingga terjadi penurunan
angka konfirmasi positif yang signifikan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.