Abstract:
Penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi dirasakan sangat
serius. Sehingga diperlukan lembaga kejaksaan untuk dapat menangani tindak
pidana korupsi sesuai dengan undang-undang serta aturan-aturan yang berlaku di
Indonesia. Yang menjadi dasar untuk jaksa dalam melakukan penyidikan terhadap
kasus korupsi terdapat dalam Undangundang Nomor 16 Tahun 2004 entang
Kejaksaan diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf d menyebutkan : Tugas dan
Kewenangan Jaksa adalah “melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu
berdasarkan undang-undang”
Adapun masalah Penelitian ini adalah Bagaimana batas tugas dan fungsi
Jaksa sebagai penyidik tindak pidana korupsi, Bagaimana Penegakan hukum
penyidikan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Apa
yang menjadi factor-faktor kendala dan solusi dalam proses penyidikan tindak
pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Metode penelitian ini yaitu
empiris yuridis menggunakan data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian jaksa mempunyai wewenang untuk melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu Kewenangan jaksa sebagai Penyidik
juga diatur menurut Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan.. batas tugas dan fungsi Jaksa sebagai penyidik tindak pidana
korupsi. Penegakan hukum penyidikan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara yang telah melakukan peningkatan professional
penyidik menjadi penting,karena kesalahan penerapan pasal akan berakibat fatal
bagi proses penegakkan hukum selanjutnya dan ketidakmampuan untuk
menerapkan aturan normatif hukum pidana pada peristiwa hukum hukum konkret
yang terjadi akan berdampak pada tumpulnya penegakkan hukum. Dan Kendala
yang dihadapi Kejaksaan Tinggi Sumut dalam melakukan Penyidikan Tindak
Pidana Korupsi adalah pertama kendala internal dan Kedua, kendala eksternal
Upaya yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumut atas pengembalian kerugian
keuangan negara dalam perkara tindak Pidana Korupsi adalah Pertama
Pengembalian kerugian Keuangan Negara melalui Badan , kedua,. Proses
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara melaui sarana hukum perdata berupa
gugatan perdata kepada seseorang yang tersangkut Perkara korupsi, dan Gugatan
perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya bila putusan telah berkekuatan
hukum tetap.