dc.description.abstract |
Tertangkapnya pecandu narkotika untuk dijadikan tersangka dan hingga dapat
direhabilitasi, melalui beberapa proses-proses yang tidaklah mudah. Oleh karena
itu, sebagian masyarakat wajib mengetahui tetang prosesnya penanganannya.
Pada saat tertangkap tangan kedapatan membawa narkotika, maka akan dilakukan
cek urine untuk mengetahui positif atau tidak dalam menggunakan narkotika, ,jika
terbukti positif maka akan dilakukan pemeriksaan lagi secara intensif oleh
penyidik apakah tersangka termasuk Bandar, atau hanya pengguna narkotika.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap
tindakan rehabilitasi kepada tersangka pecandu narkotika pada tahap penyidikan
di kepolisian, Sistem penyidikan perkara dalam Tindak Pidana Narkotika di
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan pelaksanaan rehabilitasi kepada
tersangka pecandu narkotika pada tahap pemeriksaan di Direktorat Reserse
Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Metode penelitian ini menggunakan
penelitian empiris dengan jenis data primer, dengan melakukan wawancara di
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan tindakan rehabilitasi kepada
tersangka pecandu narkotika pada tahap penyidikan pada tahun 2019 nihil, 2020
nihil, sementara pada tahun 2021 sebanyak 89 tersangka serta tahun 2022
sebanyak 4 tersangka dilakukan tindakan rehabilitasi pada tahap penyidikan di
Ditresnarkoba Polda Sumut, adapun faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan
tindakan rehabilitasi kepada tersangka pecandu narkotika adalah terkait mengenai
pembiayaan yang harus dikeluarkan oleh tersangka serta kurangnya ketersediaan
panti rehabilitasi yang bisa menerima tersangka pecandu narkotika dikarenakan
banyaknya pecandu narkotika. Seharusnya bagi pecandu narkotika dan korban
penyalahgunaan narkotika yang memiliki ketergantungan terhadap narkotika
dalam proses pemeriksaan dikepolisian harus ditempatkan di lembaga rehabilitasi
sekaligus tetap menjalani proses pemeriksaanya. |
en_US |