Abstract:
Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan
hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi
digolongkan sebagai kejahatan biasa (Ordinary crimes) melainkan telah menjadi
kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crimes). Korupsi dalam upaya
pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan “secara biasa”, tetapi “dituntut cara cara luar biasa” (Extra Ordinary Enforcement). Bahwa ia Terdakwa, selaku
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perumahan, Air Bersih, Sarana dan
Prasarana Wilayah II (Aceh Besar) pada Dinas Cipta Karya Aceh, telah
melakukan perbuatan, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh
melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama.
Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis Pengaturan Hukum Tindak
Pidana Korupsi Di Indonesia, Kewenangan Melakukan Audit Investigasi
Perhitungan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Sanksi Pidana
Korupsi Sebagai Extra Ordinary Crime Berdasarkan Putusan Tingkat Kasasi
Nomor 3973 K/Pid.Sus/2020.. Metode penelitian ini menggunakan penelitian
normatif dengan jenis data yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian ini pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 terpenuhi unsur –
unsurnya, sehingga karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa harusnya
judex juris menerapkan pasal 2 ayat (1). Jika menganalisis Putusan Mahkamah
Agung Nomor 3973 K/Pid.Sus/2020 dari teori tujuan pemidanaan maka
seharusnya sanksi pidana yang dijatuhkan judex yuris terbilang ringan yaitu
pidana penjara selama 3 tahun sedangkan dalam putusan judex faktie terdakwa
dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun
Seharusnya mahkamah agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3973
K/Pid.Sus/2020 dapat menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi
unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sesuai dengan dakwaan primair dari jaksa penuntut umum dan dalam menjatuhkan
sanksi pidana penjara terhadap terdakwa harus lebih maksimal, sanksi pidana
yang dijatuhkan judex yuris terbilang ringan yaitu pidana penjara selama 3 tahun
sedangkan dalam putusan judex faktie terdakwa dijatuhkan hukuman pidana
penjara selama 4 tahun