dc.description.abstract |
Penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obat terlarang lainya
tidak hanya terjadi di kota-kota besar tetapi sudah sampai ke kota-kota kecil
lainnya, dengan merambah ke semua lapisan masyarakat mulai dari lapisan
kalangan atas, menengah sampai kalangan masyarakat bawah dengan segala latar
belakang kehidupan, status, dan tingkat usia. Dalam putusan Mahkamah Agung
Nomor 1986 K/Pid.sus/2020 Bahwa Terdakwa sudah sering menggunakan
narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa terakhir kali menggunakan Narkotika
jenis Sabu pada Hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00 wita
bertempat di Rumah Orang Tua Saksi HERMAN Alias BOLONG di Enrekeng
Desa Enrekeng Kecamatan Ganra Kabupaten Soppeng.
Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis Pengaturan Hukum Sanksi
Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Bagi Diri
Sendiri, Konsep Pemidanaan Dua Jalur Pada Penyalahgunaan Narkotika Jenis
Sabu Bagi Diri Sendiri serta Sanksi Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Bagi Diri Sendiri berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986
K/Pid.sus/2020. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan
jenis data yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian ini penyalahgunaan narkotika jenis sabu bagi diri
sendiri dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1986 K/Pid.sus/2020 terdakwa
hanya diberikan sanksi pidana penjara seharusnya ada tindakan rehabilitasi kepada
terdakwa. sanksi pidana penjara yang dijatuhkan oleh judex juris tergolong ringan,
judex juris menjatuhkan kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara 1
(satu) tahun 6 (enam) bulan, sementara pada tingkat pertama dan tingkat banding
dalam perkara aquo terdakwa dihukum pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Dalam pasal 27 ayat (1) huruf a menerangkan setiap penyalahguna narkotika
golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(emapat) tahun
Seharusnya mahkamah agung dalam penjatuhan sanksi terhadap
penyalahguna bagi diri sendiri yang dikenakan dengan pasal 127 Undang-Undang
Narkotika harus djatuhkan sanksi pidana penjara dan tindakan rehabilitasi dalam
perkara a quo. |
en_US |