Abstract:
Wilayah hukum Polsek Bandar Pasir Mandoge didominasi oleh wilayah
perkebunan, sehingga kasus kejahatan pencurian di areal perkebunan merupakan
tindak pidana yang sering terjadi. Tindak pidana pencurian di wilayah hukum
Polesk Bandar Pasir Mandoge umumnya terutama di areal perkebunan lebih
banyak dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Beberapa kasus pencurian di
areal perkebunan itu kemudian ada sebagian yang diselesaikan melalui
musyawarah secara kekeluargaan meskipun beberapa juga kasus pencurian ringan
itu dilanjutkan proses ketahap berikutnya.
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, sedangkan berdasarkan
sifatnya penelitian bersifat deskriptif. Alat pengumpul data penelitian ini adalah
melalui studi dokumen yang dibantu dengan wawancara. Untuk menganalisis
data, maka digunakan analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan kebijakan
legislasi hukum pidana terkait dengan penegakan hukum tindak pidana pencurian
di areal perkebunan terhadap di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Model penyelesaian
tindak pidana pencurian di atas lahan perkebunan di Polsek Bandar Pasir
Mandoge diarahkan kepada penyelesaian secara kekeluargaan atau dilakukan
upaya perdamaian atau melalui restorative justice. Penggunaan restorative justice
dikarenakan kasus pencurian di areal perkebunan itu tergolong tindak pidana
ringan. Hambatan yang dihadapi oleh Polsek Bandar Pasir Mandoge dalam
menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian di atas lahan perkebunan serta
solusi yang diambil untuk menyelesaikan kasus-kasus pencurian itu adalah faktor
kurangnya anggota kepolisian, faktor minimnya anggaran dan fasilitas, dan faktor
masyarakat. Upaya untuk menanggulangi hambatan tersebut antara lain dengan
penambahan personel, meminimalisir penggunaan dana dan dan mendayagunakan
fasilitas yang ada, serta melakukan kerja sama dengan pihak perusahaan
perkebunan maupun dengan masyarakat.