Abstract:
Pemerasan yang terjadi di Kabupaten Padang Lawas yang di lakukan oleh
Dokter Terhadap Calon Aparatur Sipil Negara yaitu dengan cara mematok tarif untuk
biaya pemeriksaan kesehatan terhadap calon aparatur sipil negara. Tujuan Penelitian
Untuk Mengetahui Tentang Penegakan Hukum, Aturan Kode Etik dan Aturan
Hukum, dan Hambatan dan Solusi Penegakan Hukum Terhadap Dokter Pelaku
Pemerasan Terhadap Calon Aparatur Sipil Negara.
Penegakan Hukum Terhadap Dokter Yang Melakukan Pemerasan Terhadap
Calon Aparatur Sipil Negara terdapat pada pasal 368 KUHP dan pelanggaran etik
yaitu Menerbitkan surat keterangan palsu (melanggar pasal 3 dan pasal 7 KODEKI
sekaligus melanggar pasal 267 KUHP). Hambatan yang dihadapi yaitu pembuktian
mengenai tindak pidana pemerasan membutuhkan data-data yang sangat sulit dan
komprehenshif, keterbatasan waktu yang diberikan untuk mengungkap tindak pidana
tersebut, sulit mendapatkan keterangan saksi, dan kurangnya sarana dan prasarana
yang memadai. Solusinya dapat berupa sarana dan prasarana yang menunjang,
tindakan dalam perlindungan masyarakat, memberikan sanksi kepada pelaku
pemerasan.
Penegakan Hukum Terhadap Dokter Yang Melakukan Pemerasan Terhadap
Calon Aparatur Sipil Negara diawali proses penyidikan tindak pidana pemerasan.
Pidana dapat berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Hal ini terkait dengan
Pelanggaran Etik yaitu dapat diberikan sanksi administrasi terhadap dokter terhukum
atau pelanggar etik dan sekaligus Pelanggaran Hukum Pidana yaitu paling lama 9
tahun penjara. Adapun hambatan yanp dijumpai terdapat empat hambatan dan
solusinya terdapat tiga solusi.
Kata Kunci: Penegakan Hııkıım, Tindak Pidana Pemerasan, Dokfer.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan
studi kepustakaan. Penelitian hukum secara normatif didasarkan pada hukum yang
telah ada baik dalam bentuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Perundang-Undangan
maupun karya tulis seperti buku-buku, jurnal, skripsi, tesis ataupun artikel lainnya.
Metode pendekatan yang digunakan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis