Abstract:
Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana
berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang
melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk
bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil
dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan
kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam
masyarakat. Kejaksaan Negeri Binjai yang telah menerapkan restoraitive justice
terhadap tindak pidana pencurian ringan yaitu pemberhentian penuntutan perkara
Pasal 362 KUHP yang dilakukan oleh terdakwa dengan inisial MF. Tujuan penelitian
ini untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai restorative justice dalam
penyelesaian perkara tindak pidana pencurian ringan, untuk mengetahui penerapan
restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian ringan di
Kejaksaan Negeri Binjai, dan untuk mengetahui hambatan bagi Kejaksaan Negeri
Binjai dalam penerapan restorative justice penyelesaian perkara tindak pidana
pencurian ringan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan didukung data sekunder dengan mengelolah bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai restorative
justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian ringan adalah Perma
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan, Undang undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 5 Ayat (1) wajib
mengutamakan keadilan restoratif Surat Edaran Kepolisian Nomor SE/8/VII/2018
tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian
Tindak Pidana dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020
tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penerapan
restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian ringan di
Kejaksaan Negeri Binjai bahwa berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Agung RI
No.15 Tahun 2020: terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan pidana
penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; berita acara kesepakatan perdamaian antara
terdakwa dengan pihak korban; terdakwa berjanji memperbaiki kerusakan akibat
perbuatan terdakwa, Kejaksaan Negeri Binjai melakukan gelar perkara, memfasilitasi
dan berperan sebagai mediator antara terdakwa MF dan korban. Hambatan bagi
Kejaksaan Negeri Binjai dalam penerapan restorative justice penyelesaian perkara
tindak pidana pencurian ringan bahwa adanya pandangan negatif dan kurangnya ilmu
pengetahuan mengenai keadilan restoratif masyarakat, banyaknya kasus pencurian
yang tidak bisa diterapkan restorative justice dan durasi waktu untuk melakukan
perdamaian terlalu singkat