Abstract:
Keberadaan dan kesiapan aparatur pelaksana pengelola keuangan anggaran sangat
penting sekali guna mendukung proses pembelanjaan dan penyerapan keuangan negara
yang berdampak positif pada bergeraknya torak pekonomian negara sekaligus menjadi
penyila dalam tata pelayanan publik yang kian maju. Lahirnya Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya telah
menguatkan keberadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai salah satu pejabat
pengelola keuangan negara yang memiliki peranan dan tugas yang sangat besar. Begitu
pentingnya peran PPK dalam rangka implentasi pelakasaan pembangunan, sudah barang
tentu diperlukan penyempurnaan dan sekaligus penataan peran sentralnya dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih prima sejalan dengan tuntutan perkebangan
era modern yang semakin kompleks.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif dengan
menggunakan metode kualitatif, dengan membahas secara yuridis normatif terkait
permasalahan tatalaksana kinerja Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pelaksanaan Layanan
Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara/Direktorat Bandar Udara Kementerian
Perhubungan Republik Indonesia melalui kinerja PPK merealisasikan paket pembangunan
rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana bandara udara Malikussaleh – Lhokseumawe
tersebut dijalankan menurut tinjauan hukum serta realisasi pengadaan pembangunan sarana
dan parasana yang proposional untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang
relevan, bagaimana Pengaturan Hukum Tentang Peran Pejabat Pembuat Komitmen Dalam
Pelaksanaan Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa, bagaimana Pelaksanaan Pelayanan serta
Hambatan Dalam Pelaksanaan Layanan tersebut.