DSpace Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAPANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA DI TINGKAT PENYIDIKAN (STUDI DI KEPOLISIAN DAERAH BANTEN)

Show simple item record

dc.contributor.author IRIANTO, M. IKHSAN R. J
dc.date.accessioned 2022-10-28T01:25:45Z
dc.date.available 2022-10-28T01:25:45Z
dc.date.issued 2022-08-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18993
dc.description.abstract Anak yang menjadi kurir narkotika merupakan satu hal yang begitu memprihatinkan dimana anak tersebut telah berhadapan dengan hukum dan tergolong telah melakukan tindak pidana narkotika. Secara yuridis, anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika dikualifikasi sebagai pelaku tindak pidana, tetapi secara konseptual oleh karena penyalahgunaan narkotika masuk kualifikasi sebagai Crime Without Victim yang berarti korban kejahatannya adalah pelaku sendiri, maka dalam hal terjadinya penyalahgunaan narkotika yang menjadi korban (kejahatan) itu adalah pelaku. Dengan demikian secara konseptual anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika, selain kualifikasinya sebagai pelaku, ia juga adalah korban. Oleh karena itu dalam penyelesaian perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak pada tahap penyidikan perlu ditekankan adanya suatu kepastian hukum, dan perlakuan secara adil. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis normatif, dan penelitian ini bersifat deskriftif analisis. Teknik pengumpulan data akan dilakukan melalui library research dan field research, yang didapat melalui studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian berdasarkan pembahasan terhadap ketiga permasalahan dalam penelitian ini, yakni: Pengaturan hukum anak sebagai kurir narkotika menurut hukum pidana ialah pengenaan pasal terhadap anak sama dengan orang dewasa, yakni Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika hanya perbedaan terletak pada penerapan penjatuhan sanksinya lebih rendah dari orang dewasa dimana harus berpedoman pada Pasal 81 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, meliputi: Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Perlindungan hukum pidana terhadap anak yang dijadikan kurir narkotika ialah dengan menggunakan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif. Hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang dijadikan kurir narkotika dapat dilihat melalui sistem hukum yang terdiri dari struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum serta melalui faktor penegakan hukum terdiri dari penegak hum, undang-undang, fasilitas atau sarana, masyarakat dan kebudayaan sedangkan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan padaproses memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang dijadikan kurir narkotika, yaitu Peningkatan pemahaman terhadap konsep diversi yang berkeadilan restoratif (untuk kepolisian, jaksa dan hakim), Peningkatan pendidikan (khusus untuk polisi), Harus melakukan perubahan (kepolisian) dan Pemberian pelatihan kepribadian (hakim, jaksa dan polisi). en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Narkotika en_US
dc.subject Anak en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAPANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA DI TINGKAT PENYIDIKAN (STUDI DI KEPOLISIAN DAERAH BANTEN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account