ANALISIS PEMAHAMAN DAN KEPATUHAN PAJAK PENGUSAHA E-COMMERCE SHOPEE ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 23 TAHUN 2018 DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN DI KOTA MEDAN
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
ANALISIS PEMAHAMAN DAN KEPATUHAN PAJAK PENGUSAHA E-COMMERCE SHOPEE ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 23 TAHUN 2018 DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN DI KOTA MEDAN
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis Pemahaman dan Kepatuhan Pajak
Pengusaha E-Commerce Shopee Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018
Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan Di Kota Medan. Penelitian ini
menggunakan pendekatan penelitian deskriptif dengan 15 pengusaha e-commerce
Shopee yang menjadi responden penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan
dengan menggunakan observasi, kuesioner, dan wawancara. Hasil Penelitian ini
menunjukkan bahwa Pemahaman pengusaha e-commerce atas Peraturan
Pemerintah No. 23 tahun 2018 masih tergolong sangat rendah yang disebabkan
kurangnya kesadaran pengusaha e-commerce terhadap pemenuhan Kewajiban
Perpajakan dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Kepatuhan pajak
pengusaha e-commerce atas Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018 masih
tergolong sangat rendah yang disebabkan karena tidak pahamnya pengusaha e commerce mengenai Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018 sehingga
menyebabkan tidak patuhnya dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.