Abstract:
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis Pemahaman dan Kepatuhan Pajak
Pengusaha E-Commerce Shopee Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018
Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan Di Kota Medan. Penelitian ini
menggunakan pendekatan penelitian deskriptif dengan 15 pengusaha e-commerce
Shopee yang menjadi responden penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan
dengan menggunakan observasi, kuesioner, dan wawancara. Hasil Penelitian ini
menunjukkan bahwa Pemahaman pengusaha e-commerce atas Peraturan
Pemerintah No. 23 tahun 2018 masih tergolong sangat rendah yang disebabkan
kurangnya kesadaran pengusaha e-commerce terhadap pemenuhan Kewajiban
Perpajakan dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Kepatuhan pajak
pengusaha e-commerce atas Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018 masih
tergolong sangat rendah yang disebabkan karena tidak pahamnya pengusaha e commerce mengenai Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018 sehingga
menyebabkan tidak patuhnya dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.