Abstract:
Pemberian ganti rugi kepada korban merupakan salah satu wujud perhatian
kepada hak-hak korban. Pengertian ganti kerugian menurut Pasal 99 KUHAP
adalah meliputi biaya yang telah dikeluarkan Kejahatan pencurian yang ada dalam
KUHPidana juga dibagi menjadi beberapa macam antara lain kejahatan pencurian
sesuai dengan ketentuan Pasal 362 KUHPidana atau pencurian biasa, kejahatan
pencurian dengan pemberatan sesuai yang diatur dengan Pasal 363 KUHPidana,
kejahatan pencurian ringan seperti yang ditentukan dalam Pasal 364 KUHPidana,
kejahatan pencurian dalam keluarga serta kejahatan pencurian dengan kekerasan.
Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitan normatif dengan
metpde pendekatan berupa peraturan perundang-undangan (statue approach) dan
pendekatan konsep (conseptual approach). Tekhnik pengumpulan data dalam
penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan
hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier melalu studi pustaka (library research).
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan hukum terhadap
hak menuntut ganti rugi bagi korban pencurian dengan kekerasan terdapat dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dijumpai dalam UU No. 8
Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No. 76), dalam Pasal 99-100 serta Pasal lainnya
yang terakit ganti rugi dalam KUHP dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970
tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Tindak pidana yang dilakukan
dengan kekerasan meurut KUHP Tindak pidana pencurian dengan kekerasan
merupakan suatu perbuatan yang menyimpang. Berdasarkan rumusan Pasal 362-
363 KUHP maka unsur objektif dan subjektif, Unsur objektif berupa perbuatan
mengambil (wegnemen). Unsur subjektif terdiri dari 2 (dua) unsur, yaitu unsur
maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk) berupa unsur
kesalahan dalam pencurian dan unsur memiliki. Pencurian dengan pemberatan
atau pencurian dengan kualifikasi diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP.
Prosedur permohonan ganti rugi bagi korban pencurian dengan kekerrasan ialah
dengan melakukan penggabunngan gugatan dengan ganti rugi, gugatan atas
perbutan melawan hukum dan permohonan restitus