DSpace Repository

TINJAUAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR ATAS TINDAK KEJAHATAN SEKSUAL DI KOTA MEDAN

Show simple item record

dc.contributor.author MANDAGI, YEMI
dc.date.accessioned 2022-01-18T01:46:36Z
dc.date.available 2022-01-18T01:46:36Z
dc.date.issued 2021-09-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17389
dc.description.abstract Pemberlakuan Perlindungan Hukum Terhadap Anak menjadi perhatian khusus bagi masyarakat, perkembangan teknologi juga membuat maraknya berbagai jenis tindak kejahatan yang dapat terjadi kepada setiap orang termasuk anak. nak tidak terpisahkan dari keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial. Dalam hal apapun, yang selalu harus diutamakan adalah kepentingan terbaik bagi anak, khususnya ketika anak menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Menyadari bahwa anak merupakan bagian yang sangat penting bagi kelangsungan dan kualitas hidup serta masa depan bangsa, sudah seharusnya kejahatan terhadap kekerasan seksual terhadap anak segera ditanggulangi secara memadai dan memberikan jaminan akan perlindungan hak-hak anak sebagai korban tindak pidana. Permasalahan yang diambil dari latar belakang tersebut adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual, apa faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di Kota Medan serta hambatan dan upaya kepolisian dalam penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Medan. Penelitian yang dilakukan bersifat hukum normatif, penelitian hukum normatif juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen, dikarenakan lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan dua (dua) pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual berdasarkan undang undang. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur adalah faktor intern meliputi Merosotnya Iman/Kepercayaan, Gangguan Psikologis, kelainan seksual. Sedangkan faktor ekstern meliputi Pergeseran Nilai-Nilai Moral dan Adat Istiadat, Kesengsaraan/faktor ekonomi, faktor media massa. Upaya perlindungan yang dilakukan secara preventif dalam tindak kejahatan seksual bagi anak di bawah umur di Kota Medan yaitu dengan sosialisasi terhadap lingkungan, penyuluhan hukum ke sekolah dan masyarakat en_US
dc.subject Kejahatan Seksual en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.title TINJAUAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR ATAS TINDAK KEJAHATAN SEKSUAL DI KOTA MEDAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account