DSpace Repository

Penjualan Objek Hak Tanggungan Secara Lelang Sebagai Langkah Eksekusi

Show simple item record

dc.contributor.author Husni, Ali
dc.date.accessioned 2021-12-06T18:36:13Z
dc.date.available 2021-12-06T18:36:13Z
dc.date.issued 2017-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16986
dc.description.abstract Apabila debitor cidera janji, kreditur (bank) pada dasarnya dapat serta mengambil jaminan yang diberikan debitur sebagai pelunasan hutangnya. Hak Tanggungan merupakan hak jaminan untuk pelunasan utang, obyek hak tanggungan adalah hak atas tanah sesuai Undang-undang Pokok Agraria, hak tanggungan dapat dibebankan pada hak atas tanah, tetapi dapat pula dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, dengan cidera janjinya debitur maka beralasan kreditur memohonkan agar kiranya hak tanggungan dilelang sebagau langkah eksekusi. Undang-Undang Hak Tanggungungan menentukaan tiga alternatif cara yang dapat digunakan oleh kreditor untuk mengeksekusi obyek jaminan Hak Tanggungan jika debitor wansprestasi, yaitu dengan parate executie, eksekusi atas dasar titel eksekutorial yang ada dalam Sertifikat Hak Tanggungan dan penjualan di bawah tangan. Permasalahan yang dijadikan objek dalam penulisan tesis ini, yaitu: (1) Bagaimana pengaturan pelaksanaan penjualan hak tanggungan melalui lelang? (2) Bagaimana hambatan dan solusi dalam pelaksanaan lelang atas objek hak tanggungan? (3) Bagaimana perlindungan hukum pemenang lelang atas jaminan hak tanggungan? Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (Normative Legal Research). Penelitian hukum normatif bertujuan untuk menemukan aturan-aturan hukum tentang penjualan objek hak tanggungan secara lelang sebagai langkah eksekusi. Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 106/PMK.06/2013 Tahun 2013. Hambatan dalam pelaksanaan lelang atas objek hak tanggungan yaitu secara internal dan secara eksternal. Perlindungan hukum pemenang lelang atas jaminan hak tanggungan diberikan atas dasar risalah lelang. en_US
dc.subject Hak Tanggungan en_US
dc.subject Lelang en_US
dc.subject Eksekusi en_US
dc.title Penjualan Objek Hak Tanggungan Secara Lelang Sebagai Langkah Eksekusi en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account