Abstract:
Perkembangan yang aktual dan memperoleh perhatian yang seksama
dalam masa sepuluh tahun terakhir ini dan kecenderungan yang masih akan
berlangsung di masa yang akan datang adalah semakin meluasnya arus
Globalisasi, baik di bidang sosial, ekonomi, budaya maupun di bidang-bidang
kehidupan lainnya. Perkembangan teknologi informasi dan transportasi tela
menjadikan kegiatan di sektor perdagangan meningkat secara pesat bahkan telah
menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama. Era perdagangan global
hanya dapat di pertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha yang sehat. Di
sini merek memegang peranan yang sangat penting yang memerlukan sistem
peraturan yang memadai. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sejalan dengan
perjanjian-perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh indonesia serta
pengalaman melaksanakan admnistrasi merek. Berdasarkan latar belakang
tersebut di temukanlah perumusan masalah antara lain: Bagaimana pengaturan
hukum pidana mengenai perbuatan penggunaan merek yang sama pada pokoknya
dalam hukum positif, bagaimana sistem penegakan hukum pidana dalam tindak
pidana Perbuatan Penggunaan merek yang sama pada pokoknya tanpa izin,
bagimana kebijakan hukum terhadap perbuatan penggunan merek yang sama pada
pokoknya.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan metode
pendekatan hukum normatif (yuridis normatif) dilakukan dengan cara studi
kepustakaan. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data berupa studi dokumen dan penelusuran kepustakaan, dan teori yang
digunakan dalam penelitian ini adalah teori pertanggungjawaban pidana dan teori
kepastian hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan hukum pidana
mengenai perbuatan penggunan merek yng sama pada pokoknya di atur di dalam
undang-undang no. 20 tahun 2016 tentang merek (undang-undang merek 2016)
menggantikan undang-undang No. 15 tahun 2001 (undang-undang merek 2001).
Kehadiran undang-undang merek 2016 adalah untuk menyempurnakan
perlindungan kepada pemilik merek dan juga memberikan penyesuaian terhadap
perkembangan kekayaan intelektual di Indonesia. Peraturan menteri hukum dan
ham nomor 67 tahun 2016 tentang pendaftaran merek ini mulai diberlakukan
terhitung sejak januari 2017. Sebagai tambahan dan atau pelengkap pemerintah
melalui mentrihukum dan HAM mengeluarkan Peraturan menteri hukum dan
HAM (permenkumham). Tindak pidana merek umumnya dilakukan dengan
kesengajaan, sehingga dalam diri pelaku, baik orang perorangan maupun pengurus
korporasi dalam dirinya melekat suatu kesengajaan untuk melakukan tindak
II
pidana di bidang merek, konsep pertanggungjawaban pidana di bidang merek
dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, tidak dapat dilepaskan dengan predikat
ataupun subjek hukum pelaku tindak pidana di bidang merek. pertangungjawaban
pidana terkait dengan tindak pidana yang penulis kaji, bahwa harusnya terdakwa
dinyatakan melakukan sebuah tindak pidana karena merek yang dimiliki terdakwa
Kebijakan hukum pidana (penal police) terkandung di dalamnya tiga
kekuasaan/kewenangan, yaitu kekuasaan legislatif/formulatif berwenang dalam
hal menetapkan atau merumuskan perbuatan apa yang dapat dipidana yang
berorientasi pada permasalahan pokok dalam hukum pidana meliputi perbuatan
yang bersifat melawan hukum, kesalahan/pertanggungjawaban pidana dan sanksi
apa yang dapat dikenakan oleh pembuat undang-undang. Dengan demikian
diperhatikannya tahap ini mampu mengimbangi perkembangan kejahatan ataupun
tindak pidana merek dan itikad tidak baik terhadap merek, kebijakan hukum
pidana yang di buat legislatif melalui undang-undang yang di terbitkannya mampu
mencegah peluku tindak pindana merek, baik itu pada peningkatan hukuman
maupun pada perluasan terhadap tindak pidana merek. Tahap aplikasi oleh aparat
penegak hukum atau pengadilan, dan tahapan eksekutif/administratif dalam
melaksanakan hukum pidana oleh aparat pelaksana/eksekusi pidana. Dalam tahap
ini kita dapat melihat bahwa penerapan hukum oleh aparat penegak hukum terkait
dengan tindak pidana merek haruslah melihat fakta-fakta dilapangan, dengan
demikian penegakan hukum terhadap merek dapat menjadi lebih baik. Di berengi
dengan hal demikian, kebijakan hukum non penal juga sagat menentukan dalam
perkembangan hukum merek di indonesia, dengan upaya penyuluhan dan
pengawasan yang optimal serta penambahan personil dalam pengawasan dan
pencegahan tidak pidana merek merupakan hal yang harus di perhatikan.