Abstract:
Perbuatan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu merupakan
suatu bentuk kejahatan yang sulit pembuktiannya, bahkan perbuatan tindak pidana
pemalsuan surat tumbuh subur sejalan dengan carut-marutnya administrasi dalam
birokrasi maupun instansi lainnya, begitulah persoalan pemalsuan surat di Indonesia
bukanlah masalah baru dalam konteks hukum yang berkembang, karena pemalsuan
surat memiliki ada selama sistim administrasi yang tidak baik masih terjadi.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan
hukum tentang tindak pidana menggunakan surat palsu, bagaimana penegakan
hukum terhadap pelaku tindak pidana menggunakan surat palsu dalam perkara Reg.
No. 265/Pid.B/2015/PN.Psp. dan bagaimana hambatan-hambatan dalam penegakan
hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana menggunakan surat palsu. Untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut maka digunakan pendekatan penelitian ini
bersifat analisi normatif dan memperoleh data dari pustaka yang berhubungan
dengan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu ,dengan krangka teori yang
digunakan teori Teori Keadilan, Friedman tentang system hukum dan teori
pembuktian.
Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Pengaturan tindak
pidana suap (gratifikasi) terdapat dalam Pasal Pasal 263 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, penegaakan hukum terhadap pelaku tindak pidana menggunakan
surat palsu dalam penelitian ini masih tergolong rendah dan tidak membuat efek jera
bagi pelakunya sedangkan hambatan penegakan hukum terhadap pelaku tindak
menggunakan surat palsu adalah faktor hukum, penegak hukumnya, rendahnya
budaya malu, rendahnya moral dan kurangnya peran serta masyarakat dalam
memberikan informasi kepada penegak hukum tentang terjadinya atau akan
terjadinya tindak pidana.