DSpace Repository

Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Perdagangan Orang (Human Trafficking) (Studi Kasus Putusan No.885/PID.SUS/2014/PN.JKT.PST)

Show simple item record

dc.contributor.author Salimah
dc.date.accessioned 2021-12-06T17:47:26Z
dc.date.available 2021-12-06T17:47:26Z
dc.date.issued 2018-08-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16966
dc.description.abstract Undang-undang No.21 Tahun 2007 adalah suatu peraturan yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau disebut juga Human Trafficking. Kejahatan perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia, perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Undang-undang TPPO ini menegaskan menentukan hukum pidana bagi pelaku Trafficking, diharapkan Undang-undang TPPO ini dapat mengurangi kejahatan trafficking yang terjadi di Indonesia terutama di Jakarta adalah Ibu Kota dan Pusatnya Pemerintahan Indonesia. Jakarta juga memiliki tingkat kejahatan yang sangat tinggi, terutama kejahatan trafficking yang terjadi terhadap anak sebagai korban trafficking. Kejahatan trafficking bukan hanya terjadi terhadap orang dewasa saja tetapi anak-anak juga menjadi korban kejahatan trafficking, terhadap mereka yang sebagai pelaku kejahatan trafficking tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda, serta dihukum untuk membayar biaya restitusi bagi korban trafficking. Penelitian ini menggunakan metode deskriftif dengan menggunakan pendekatan normatif (legal research) untuk memperoleh data sekunder dan pendekatan empiris (yuridis sosiologis) untuk memperoleh data primer melalui penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-undang No.21 Tahun 2007 tentang kejahatan trafficking pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.885/Pid.Sus/2014/PN.JKT.PST Tgl. 27 Agustus 2014, belum terlaksana dan belum memenuhi rasa keadilan. Struktur hukum yang sudah diatur sebagai payung hukum penal guna menjerat pelaku kejahatan dalam memaksimalkan hukum untuk memberikan efek jera, melalui proses pemeriksaan ditingkat, Polisi, Jaksa dan Hakim di Pengadilan, sedangkan dan non penal dalam penanggulangan kejahatan diluar hukum pidana yaitu dalam upaya pencegahan dan upaya perlindungan bagi korban kejahatan trafficking. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Pemerintah Kabupaten bersama-sama menyelenggarakan upaya pencegahan, penghapusan dan penanggulangan trafficking melalui pembentukan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID). Akan tetapi fakta di lapangan lembaga-lembaga tersebut tidak berperan aktif dalam masalah anak dan perempuan. en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.subject Anak Sebagai Korban en_US
dc.subject Kejahatan Trafficking en_US
dc.title Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Perdagangan Orang (Human Trafficking) (Studi Kasus Putusan No.885/PID.SUS/2014/PN.JKT.PST) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account