DSpace Repository

PERAN PENYIDIK POLRI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENGUASAAN TANAH DIATAS TANAH MILIK ORANG LAIN” (Studi Kasus di Ditreskrimum Polda Sumut)

Show simple item record

dc.contributor.author NASUTION, IRMANSYAH
dc.date.accessioned 2020-03-03T02:48:10Z
dc.date.available 2020-03-03T02:48:10Z
dc.date.issued 2018-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1695
dc.description.abstract Dari data yang ada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut penyelesaian perkara tindak pidana pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah masih belum maksimal, salah satu faktor penyebabnya adalah ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana penguasaan tanah diatas tanah milik orang lain sehingga tidak membuat adanya efek jera bagi pelakunya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan Hukum dalam penanganan Tindak Pidana Penguasaan Tanah di atas Tanah Milik Orang Lain (Studi kasus Ditreskrimum Polda Sumut) dan Bagaimana proses Penyidikan penanganan Tindak Pidana Penguasaan Tanah di atas Tanah Milik Orang Lain (Studi kasus Ditreskrimum Polda Sumut). Kemudian metode penelitian yang digunakan adalah bersifat yuridis normatif. Hasil penelitian di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bahwa Standar Operasional Prosedur penanganan perkara PRP Pasal 6 UU RI No. 51 Tahun 1960 tersebut perlu disosialisasikan kepada seluruh jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengingat SOP ini masih hanya berlaku di Lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara sebagai bentuk pelayanan prima POLRI kepada masyarakat. Kemudian Agar dilakukan revisi dan peninjauan kembali terhadap sanksi didalam ketentuan tindak pidana penguasaan tanah di atas tanah milik orang lain diatur di dalam UU RI Nomor 51 Prp Tahun 1960 tanggal 14 Desember 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin dari Yang Berhak Atau Kuasanya yang sah tercatat dalam Lembaran Negara Nomor 174720 tahun 1960 pada Pasal 6 karena sanksi hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan tidak memberikan efek jera bagi pelakunya. Agar dilakukan revisi terhadap ketentuan Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dikarenakan penyidik belum tentu bisa menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat dikarenakan penanganan tindak pidana ringan yang ada kaitannya dengan pertanahan butuh waktu dan ketelitian bagi penyidik untuk memfaktakan apakah masing-masing pihak benar-benar memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah dengan mempertimbangkan banyak faktor seperti memfaktakan luas tanah yang tergambar didalam gambar ukur Sertifikat tanah, batas-batas tanah, masa berlakunya Sertifikat tanah dan hal-hal yang berkaitan dengan koordinasi dengan instansi terkait seperti BPN, Kelurahan, Kepling dan saksi-saksi yang melihat pada saat terjadinya tindak pidana en_US
dc.subject Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut en_US
dc.title PERAN PENYIDIK POLRI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENGUASAAN TANAH DIATAS TANAH MILIK ORANG LAIN” (Studi Kasus di Ditreskrimum Polda Sumut) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account