Abstract:
Penelitian ini dilakukan di PT Trimurti Perkasa yang bertujuan untuk
mengetahui mengapa tunjangan tidak dimasukan sebagai penambah penghasilan,
untuk mengetahui apakah dampak dari perbedaan perhitungan tersebut serta untuk
mengetahui bagaimana penerapan sanksi atas perbedaan perhitungan PPh pasal 21
tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan deskriptif,
berupa hasil wawancara dan data pendukung dari PPh Pasal 21 di PT Trimurti
Perkasa, teknik analisis data yang digunakan dengan melakukan survey ketempat
penelitian untuk memperoleh data serta menganalisis data untuk menarik
kesimpulan dan membandingkan masalah dengan teori-teori untuk mendukung
masalah. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pajak penghasilan wajib pajak
orang pribadi (PPh pasal 21) atas perhitungan, pemotongan dan pencatatan pada
PT Trimurti Perkasa belum sesuai dengan Undang-Undang No.36 tahun 2008
karena terdapat perbedaan perhitungan yang dilakukan oleh perusahaan. Dimana
perusahaan tidak menambahkan tunjangan kesehatan, tunjangan ketenagakerjaan
serta tunjangan hari raya sebagai pengurang penghasilan sementara menurut
perundang-undang perpajakan tunjangan dimasukan sebagai pengurang
penghasilan, sehingga terjadi perbedaan perhitungan antara yang dilakukan oleh
perusahaan dengan perhitungan yang seharusnya menurut undang-undang.