DSpace Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP MARK-UP YANG DILAKUKAN OLEH PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM PROYEK PEMERINTAH (Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan Nomor: 95/Pid.Sus.K/2013/PN Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author NASUTION, ALI AKABAR
dc.date.accessioned 2020-03-03T02:18:30Z
dc.date.available 2020-03-03T02:18:30Z
dc.date.issued 2019-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1688
dc.description.abstract Pengadaan barang dan jasa pemerintah yang saat ini menjadi sorotan masyarakat banyak, terlebih dikarenakan banyak terjadi praktek kecurangan dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri sehingga terjadinya korupsi, dan perbuatan korupsi tersebut dilakukan berkali-kali dengan modus dan bentuk yang sama, ditambah lagi dengan semangat anti korupsi yang harus kita memiliki dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut karena perbuatan itu sangat merugikan keuangan dan perekonomian Negara. Makahal ini menjadi sangat penting untuk di lakukan Penelitian yang sangat mendalam untuk menjawab permasalahan dalam korupsi terkait mark-up pengadaan barang dan jasa. Metode penelitian yang dipakai pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum pinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Penelitian yang besifat deskriptif analisis merupakan suatu penelitian hukum yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisis suatu peraturan hukum atau keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Dimana dalam penelitian hukum normatif penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap aturan perundang-undangan, bahan pustaka, serta putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa adalah, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang penjatuhan sanksi pidana penjara terhadap Ferdinand Ritonga yang dijatuhi hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun serta pidana denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), menurut pendapat penulis kurang efektif dalam penerapan hukumnya, dikarenakan minimnya penjatuhan pidana denda yang berakibat tidak tergantinya kerugian keuangan Negara yang muncul dalam perkara ini. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban pidana en_US
dc.subject Korupsi en_US
dc.subject Mark-up en_US
dc.subject Pengadaan dan Proyek Pemerintah en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP MARK-UP YANG DILAKUKAN OLEH PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM PROYEK PEMERINTAH (Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan Nomor: 95/Pid.Sus.K/2013/PN Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account