DSpace Repository

Pertanggungjawaban Hukum Penyidik Atas Hilangnya Barang Dari TKP Yang Telah Dipasang Police Line (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 52Pdt.G2015Pn.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Napitupulu, Ramles
dc.date.accessioned 2020-03-03T02:05:23Z
dc.date.available 2020-03-03T02:05:23Z
dc.date.issued 2019-03-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1683
dc.description.abstract Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum, sering mengalami beberapa permasalahan, salah satunya ialah terkait hilangnya sejumlah barang dari TKP yang telah dipasang police line oleh penyidik. Permasalahan yang diangkat dalam Tesis ini ialah bagaimana pengaturan kewenangan penyidik memasang police line pada TKP, bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap penyidik atas hilangnya barang dari TKP , dan kebijakan hukum atas hilangnya barang dari TKP yang dipasang police line. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif yang didukung penelitian lapangan dan wawancara terhadap responden. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Dasar hukum pemasangan police line di TKP adalah Pasal 15 ayat (1) huruf g dan Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 7 ayat (1) huruf b KUHAP, Pasal 16 ayat (3) huruf b angka 9 Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, dan Surat Keputusan Kapolri No.Pol:Skep/1205/IX/2000 tanggal 11 September 2000 tentang Bujuklap, Bujuknis dan Bujuk administrasi tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana. Bentuk pertanggungjawaban adalah pertanggungjawaban pidana dan perdata. Pertanggungjawaban pidana hruslah dibuktikan siapa pelakunya. Secara perdata Polrestabes Medan tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya karena pemasangan police line adalah dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana (rechmatige) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Kebijakan penal dalam bentuk penegakan hukum terhadap pihak yang mengambil barang dari TKP, memasuki TKP tanpa seijin penyidik, merusak TKP dan penguatan, pembaharuan regulasi tatacara pemasangan police line, limit waktu, pihak yang berkewajiban yang menjaga TKP serta pihak yang bertanggungjawab secara hukum atas hilangnya barang dari TKP yang dipasang police line dalam bentuk Undang-undang maupun Peraturan Kapolri. Kemudian kebijakan non-penal melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai fungsi police line dalam penyidikan tindak pidana. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Hukum en_US
dc.subject Penyidik en_US
dc.subject TKP en_US
dc.subject TKP en_US
dc.title Pertanggungjawaban Hukum Penyidik Atas Hilangnya Barang Dari TKP Yang Telah Dipasang Police Line (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 52Pdt.G2015Pn.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account