DSpace Repository

PENEGAKAN HUKUM OLEH DITRESKRIMSUS POLDA SUMATERA UTARA TERHADAP UJARAN KEBENCIAN MENGGUNAKAN SARANA MEDIA SOSIAL

Show simple item record

dc.contributor.author NAIBAHO, MASFAN
dc.date.accessioned 2021-10-13T02:50:17Z
dc.date.available 2021-10-13T02:50:17Z
dc.date.issued 2021-04-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15592
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera utara menetapkan status tersangka dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian dengan menggunakan sarana media sosial, mengetahui dan menganalisa kendala yang dihadapi Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatera utara dalam menegakkan hukum terhadap ujaran kebencian dengan menggunakan sarana media sosial, dan mengetahui dan menganalisa kebijakan kriminal yang dilakukan untuk mencegah perbuatan ujaran kebencian dengan menggunakan sarana media sosial. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menetapan status terlapor sebagai tersangka dalam penegakan hukum ujaran kebencian dilakukan setelah adanya bukti-bukti yang jelas serta dapat dihubungkan secara langsung dengan terlapor, tanpa melalui penafsiran belaka. Lalu kemudian harus jelas pula pasal mana yang harus disangkakan kepada tersangka sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan. Proses pembuktian terlapor sebagai tersangka (pelaku) dilakukan dengan memeriksa alat-alat bukti fisik, keterangan saksi dan korban, keterangan saksi ahli, serta keterangan terlapor. Faktor kendala yang dihadapi Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatera utara dalam menegakkan hukum terhadap ujaran kebencian dengan menggunakan sarana media sosial adalah: pelakunya adalah tokoh masyarakat, dianggap mengekang kebebasan berpendapat, Simcar dapat digunakan tanpa proses registrasi, kurangnya kesadaran masyarakat atas larangan penyebaran ujaran kebencian, serta beredarnya akun palsu. Kebijakan kriminal yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak pidana ujaran kebencian dengan menggunakan sarana media sosial adalah dengan membuat kebijakan agar semua Simcar hanya dapat digunakan setelah melalui proses registrasi serta memperketat persyaratan pembuatan akun media sosial untuk mencegah akun palsu. Tokoh masyarakat juga perlu lebih bijak dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat agar tidak menyinggung kelompok masyarakat yang lain. Disamping itu, pemerintah juga perlu membuat sosialisasi yang gencar kepada masyarakat umum mengenai larangan penyebaran ujaran kebencian en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.subject Ujaran Kebencian en_US
dc.subject Sarana Media Sosial en_US
dc.title PENEGAKAN HUKUM OLEH DITRESKRIMSUS POLDA SUMATERA UTARA TERHADAP UJARAN KEBENCIAN MENGGUNAKAN SARANA MEDIA SOSIAL en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account