Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat merupakan
perubahan dan perluasan tindak pidana (jarimah) dengan ruang lingkup seperti
Khamar, Maisir, Khalwat, Ikhtilat, Zina, Pelecehan Seksual, Pemerkosaan, ...
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat mengatur
tentang jarimah khalwat/mesum di seluruh daerah yang termasuk dalam wilayah
teritorial keistimewaan Aceh. Kota Subulussalam merupakan daerah ...