Rambe, Tri Satria Priatman
(2018-03)
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang ...