Hadita, Cynthia
(2019-01-16)
Pemberhentian kepala daerah dapat terjadi 2 (dua) oportunitas. Pertama, ‘objektif’ dalam menyelidiki pelanggaran sumpah/janji jabatan yang dilakukan kepala daerah. Atau kedua, ‘subjektif’ dalam menggunakan kewenangannya ...