Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9927
Title: Efektifitas Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kota Medan (Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Authors: Butar-butar, Lestari
Keywords: Efektifitas;Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Issue Date: 5-Apr-2018
Abstract: Pungutan liar atau pungli adalah jenis pelanggaran hukum yang masuk kategori korupsi. Dalam proses pelayanan publik, posisi masyarakat sangat rentan menjadi korban pungutan liar karena daya tawar yang rendah. Masyarakat dipaksa menyerahkan sejumlah uang tambahan karena ketiadaan lembaga pengawasan yang efektif untuk memaksa birokrat yang kerap melakukan pungutan liar. Praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang bersumber dari data primer yaitu wawancara pada Inspektorat Kota Medan. Dan menggunakan data sekunder dengan studi dokumen/kepustakaan dan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Tujuan penelitian untuk mengetahui Struktur Kelembagaan Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, untuk mengetahui Tugas Dan Wewenang Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan untuk mengetahui Efektifitas Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kota Medan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh gambaran bahwa Struktur Kelembagaan satuan petugas sapu bersih pungutan liar dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia adalah lembaga yang struturnya dibentuk berdasarkan kekuasaan Eksekutif (Presiden) sebagaimana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan juga Kepala Negara dan menurun secara vertical pada setiap Kementerian dan Pemerintahan Daerah (Pemda). Tugas dan wewenang satuan petugas sapu bersih pungutan liar dapat ditemukan dalam Pasal 2 yaitu menjalankan tugas secara efektif dan efisien, dan wewenangnya terdapat dalam Pasal 4 dari huruf a sampai huruf g Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Efektifitas satuan petugas sapu bersih pungutan liar di kota Medan sudah cukup efektif dan efisien dengan data yang diperoleh mulai dari hal pencegahan/sosialisasi, penindakan, dan hasil OTT, sampai pada tuntutan, dan juga vonis dari pengadilan.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9927
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf770.71 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.