Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9575
Title: Kepastian Hukum Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perselingkuhan Terhadap Perkara Perceraian (Analisis Putusan No. 53/Pdt.G/2017/PA.Bji)
Authors: Siregar, Faradilla Sari Wandriani
Keywords: Kepastian hukum;Pembuktian;Perceraian
Issue Date: 25-May-2018
Abstract: Alat bukti elektronik yang merupakan perkembangan di dalam masyarakat belum terakomodir di dalam HIR/RBg mengingat hukum acara perdata tersebut dibuat dan diberlakukan pada abad 18 dimana masyarakat belum mengenal teknologi yang canggih seperti saat ini. Tidak diaturnya alat bukti elektronik sebagai salah satu alat bukti menunjukan bahwa perundang-undangan yang berlaku terkadang ketinggalan jaman dibandingkan dengan perkembangan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep yuridis alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara di Pengadilan, untuk mengetahui kepastian hukum alat bukti elektronik dalam pembuktian perselingkuhan terhadap perkara perceraian, dan untuk mengetahui kekuatan alat bukti elektronik dalam putusan No. 53/Pdt.G/2017 /PA.Bji pada perkara perceraian. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ketentuan yuridis dokumen elektronik dalam hukum acara perdata ialah Pasal 5 ayat (1) dan (2) UndangUndang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdapat pula pengaturan tentang dokumen elektronik dalam undang-undang lain, hanya beberapa undang-undang saja yang dapat digunakan atau menjadi rujukan jika terjadi sengketa yang bersifat perdata selebihnya merupakan pengaturan dokumen elektronik untuk hukum acara pidana. Penentuan sebuah dokumen elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti harus merujuk kepada beberapa kriteria, yaitu: Diperkenankan oleh Undang-Undang untuk dipakai sebagai alat bukti, alat bukti tersebut dapat dipercaya keabsahannya, alat bukti yang memang diperlukan untuk membuktikan suatu fakta, alat bukti yang diajukan mempunyai relevansi dengan fakta yang akan dibuktikan, keterangan dari saksi ahli terhadap sebuah dokumen elektronik. Serta bukti berupa print Foto dan percakapan di aplikasi Line/Bee Talk), sepantasnya di kesampingkan dalam alat bukti dipersidangan ini oleh karena tidak dapat diperlihatkan aslinya, maka menurut Majelis Hakim bukti yang tidak dapat diperlihatkan aslinya dipersidangan tidak dapat menjadi bukti yang sah.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9575
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf772.47 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.