Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9223
Title: Perbuatan Tanpa Hak Mentransmisikan Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Pengancaman Sebagai Tindak Pidana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2777 K/Pid.Sus/2015)
Authors: Panggabean, Denis Satria
Keywords: Tanpa Hak;Dokumen Elektronik;Pengancaman
Issue Date: 6-Apr-2018
Abstract: Perbuatan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pengancaman sebagai tindak pidana dilakukan dengan menfitnah korban dengan berita tidak benar, kemudian pelaku meminta tebusan (pengancaman) kepada korban agar menghentikan pemberitaan tidak benar tersebut, bahkan seringkali disertai dengan kekerasan. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Pengumpulan data digunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana perbuatan tanpa hak mentransmisik bagaimana untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pengancaman, bagaimana analisis putusan Mahkamah Agung Nomor 2777 K/Pid.Sus/2015. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perbuatan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman yang berisi ancaman kekerasan atau menakutnakuti yang ditujukan secara pribadi diatur dalam Pasal 27 ayat (4) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pengancaman dan pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pengancaman, sehingga dijatuhi pidana penjara selama, sehingga pelaku dijatuhi pidana dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan.Analisis putusan Mahkamah Agung Nomor 2777 K/Pid.Sus/2015 bahwa hakim dalam memutus perkara tersebut menerapkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pertimbangan bahwa Pelaku tindak pidana perbuatan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik telah memenuhi unsur-unsur Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9223
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf5.33 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.