Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9201
Title: Kajian Kriminologi Tindak Pidana Terhadap Pengedar Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin (Studi Pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Medan)
Authors: Widarti, Desi Dwi
Keywords: Kriminologi;Tindak pidana;Pengedar kosmetik;Izin edar;BBPOM
Issue Date: 4-Apr-2018
Abstract: Pada era globalisasi saat peredaran kosmetik banyak yang tidak memiliki izin edar yang dapat memberi dampak buruk bagi kesehatan konsumen, karena banyak mengandung bahan kimia yang berbahaya. Banyak bentuk yang digunakan oleh pelaku pengedar kosmetik tanpa izin untuk mencari keuntungan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) berperan penting dalam upaya penanggulangan terhadap peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar tersebut. Berdasarkan salah satu teori kriminologi, bahwa faktor utama dalam pengedaran kosmetik yang tidak memiliki izin disebabkan karena adanya faktor ekonomi yaitu untuk mendapatkan keuntungan semata. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari data primer yang didapat melalui wawancara dengan Bapak Denny S. Purba, Ssi., Apt selaku Penyidik di Balai Besar POM Medan dan dan data sekunder berasal dari literatur dan peraturan perundang-undangan terkait. Adapun rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah; 1). Bagaimana bentuk pengedaran kosmetik yang tidak memiliki izin? 2). Apa faktor pengedar mengedarkan kosmetik yang tidak memiliki izin? 3). Bagaimana kendala dan upaya dalam pengedaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar oleh BPOM? Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa; 1). bentuk pengedaran kosmetik yang tidak memiliki izin adalah penjualan terputus dan tidak adanya faktur pembelian sehingga tidak diketahui dari mana asalnya, mencantumkan nomor izin edar yang fiktif, dan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. 2). Faktor pengedar mengedarkan kosmetik yang tidak memiliki izin adalah faktor pengetahuan, faktor masyarakat, faktor ekonomi, faktor vergunning (izin), faktor pendidikan, faktor lingkungan dan sosial. 3). Kendalanya yaitu faktor penegak hukum, dan faktor sarana dan prasarana, faktor pemberian sanksi yang terlalu ringan. Dan sedangkan upaya dalam pengedaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar oleh BPOM adalah upaya pre-emtif, upaya preventif (non penal) dan upaya represif (penal).
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9201
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf820.57 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.