Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8215
Title: Tinjauan Kriminologi Pelaku Kejahatan Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Kota Medan Berdasarkan Undang-Undang ITE (Studi Kasus Polrestabes Medan)
Authors: Bangun, Yeni Sandy
Keywords: Kejahatan Dunia Maya;Pencemaran Nama Baik;Media Sosial
Issue Date: 12-Oct-2019
Abstract: Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi perantara, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Seperti kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lainlain. Perkembangan kejahatan nama baik cukup pesat, maka dari itu nantinya akan di bahas tentang faktor, dampak, sanksi yang di dapat oleh pelaku, penanggulangan dan hambatan dalam penegakan hukum. Penelitian merupakan suatu proses, yaitu suatu rangkaian langkah yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memperoleh pemecahan masalah atau jawaban terhadap pertanyaan tertentu.Penelitian pada dasarnya merupakan suatu upaya pencarian dan bukannya sekedar mengamati dengan teliti terhadap suatu obyek yang mudah terpegang di tangan. Pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data primer, data sekunder dan tersier. Pada penelitian sosiologis atau empiris, maka yang diteliti awalnya adalah data sekunder untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer lapangan, atau terhadap masyarakat. Penelitian ini langsung ke lapangan yaitu Polrestabes Medan. Secara garis besar, faktor yang sangat berpengaruh dalam kejahatan cyber adalah faktor politik, faktor ekonomi dan faktor sosial budaya. Dampak negatif yang diakibatkan oleh kejahatan pencemaran nama baik di media sosial ini di dalam kehidupan bermasyarakat yaitu masyarakat jadi tidak mengetahui lagi mana berita atau informasi yang benar atau yang salah atau bisa di bilang masyarakat sekarang kebingungan dalam mengelolah informasi yang di dapat dari media sosial. pasal yang mengikat bagi pelaku pencemaran nama baik ini yaitu Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP. Upaya penagggulangan yaitu memberi pemahaman kepada masyarakat tentang hukum yang berlaku saat ini dan penyuluhan atau himbauan atau bimbingan kepada masyarakat tentang larangan penyalah gunaan media sosial (Bimas Polrestabes Medan).
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8215
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI YENI SANDY BANGUN.pdf1.39 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.