Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8091
Title: Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Terutang Badan Pada PT. Dwigana Logistic Kim
Authors: Ramayani
Keywords: Perencanaan Pajak;Pajak Penghasilan Terutang
Issue Date: Mar-2018
Abstract: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif dengan teknik pengumpulan data penelitian lapangan dan dokumentasi. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam hitungan masa pajak maupun tahun pajak yang terdapat dalam undang-undang perpajakan meliputi, Undang-undang No 28 Tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), Undang-undang No 36 Tahun 2008 tentang PPh (Pajak Penghasilan), dan Undang-undang No 42 Tahun 2009 tentang PPn dan PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah). Perencanaan Pajak atau yang dikenal perencanaan pajak adalah suatu kapasitas yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) untuk menyusun aktivitas keuangan guna mendapat pengeluaran (beban) pajak yang minimal. Dokumentasi yang digunakan dalam bentuk data laporan keuangan berupa laporan rugi laba,laporan rekonsiliasi fiskal menurut perusahaan di PT. Dwigana Logistic Kim. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui penyebab terjadinya dan bagaimana penerapan perancanaan pajak penghasilan terutang badan yang kurang maksimal pada PT. Dwigana Logistic Kim untuk periode 2016 dan 2017. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyebab terjadinya perencanaan pajak yang kurang maksimal atau tidak mencapai tujuannya pada perencanaan pajaknya pada PT. Dwigana Logistic, disebabkan sebagai berikut : 1) Belum Memahami ketentuan dan peraturan perpajakan, 2) Menyelenggarakan pembukuan yang belum memenuhi syarat, 3) Pengendalian pajak. Dan Penerapan perancanaan pajak penghasilan terutang badan pada PT.Dwigana Logistic Kim untuk periode 2016 dan 2017, belum melakukan perencanaan secara maksimal, karena masih ada beberapa akun yang belum dilakukan perencanaan sedangkan menurut undang-undang perpajakan dapat dilakukan perencanaan pajak sehingga biaya semakin tinggi dan laba kena pajak atas pajak penghasilan badan semakin mengecil karena adanya penekanan beban pajak penghasilan badan atau yang disebut perencanaan pajak. Adapun beberapa akun yang belum dilakukan perencanaan pajak yang memuat sebagai berikut : 1) Biaya makan dan minum, 2) Biaya transportasi, 3) Biaya perjalanan dinas, 3) Biaya representasi dan jamuan tamu lainnya.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8091
Appears in Collections:Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RAMAYANI.pdf754.38 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.