Abstract:
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Sumber data yang digunakan
adalah data sekunder. Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif dengan
teknik pengumpulan data penelitian lapangan dan dokumentasi.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam
hitungan masa pajak maupun tahun pajak yang terdapat dalam undang-undang
perpajakan meliputi, Undang-undang No 28 Tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan), Undang-undang No 36 Tahun 2008 tentang
PPh (Pajak Penghasilan), dan Undang-undang No 42 Tahun 2009 tentang PPn dan
PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah).
Perencanaan Pajak atau yang dikenal perencanaan pajak adalah suatu kapasitas
yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) untuk menyusun aktivitas keuangan guna
mendapat pengeluaran (beban) pajak yang minimal. Dokumentasi yang digunakan
dalam bentuk data laporan keuangan berupa laporan rugi laba,laporan rekonsiliasi
fiskal menurut perusahaan di PT. Dwigana Logistic Kim. Penelitian ini bertujuan
Untuk mengetahui penyebab terjadinya dan bagaimana penerapan perancanaan
pajak penghasilan terutang badan yang kurang maksimal pada PT. Dwigana
Logistic Kim untuk periode 2016 dan 2017.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyebab terjadinya
perencanaan pajak yang kurang maksimal atau tidak mencapai tujuannya pada
perencanaan pajaknya pada PT. Dwigana Logistic, disebabkan sebagai berikut :
1) Belum Memahami ketentuan dan peraturan perpajakan, 2) Menyelenggarakan
pembukuan yang belum memenuhi syarat, 3) Pengendalian pajak. Dan Penerapan
perancanaan pajak penghasilan terutang badan pada PT.Dwigana Logistic Kim
untuk periode 2016 dan 2017, belum melakukan perencanaan secara maksimal,
karena masih ada beberapa akun yang belum dilakukan perencanaan sedangkan
menurut undang-undang perpajakan dapat dilakukan perencanaan pajak sehingga
biaya semakin tinggi dan laba kena pajak atas pajak penghasilan badan semakin
mengecil karena adanya penekanan beban pajak penghasilan badan atau yang
disebut perencanaan pajak. Adapun beberapa akun yang belum dilakukan
perencanaan pajak yang memuat sebagai berikut : 1) Biaya makan dan minum,
2) Biaya transportasi, 3) Biaya perjalanan dinas, 3) Biaya representasi dan jamuan
tamu lainnya.