Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7524
Title: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-01/Pj/2019 Dalam Rangka Ekstensifikasi Melalui Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (Npwp) Di Kab. Deli Serdang
Authors: Sagita, Multia
Keywords: Ekstensifikasi;Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak
Issue Date: 16-Oct-2020
Publisher: UMSU
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2019 Dalam Rangka Ekstensifiksi Melalui Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kab. Deli Serdang. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah masih banyak masyarakat wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Dengan penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu suatu metode yang mengamati masalah yang sedang diteliti, dengan menggambarkan keadaan yang sebenar-benarnya dalam berusaha serta memperoleh informasi sebanyak-banyaknya dengan memanfaatkan wawancara. Implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2019 Dalam Rangka Ekstensifikasi Melalui Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kab. Deli Serdang, sudah terimplementasi di Kab. Deli Serdang karena adanya tindakan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP). Dari hasil penelitian yang dapat diketahui bahwa DJP telah melakukan pengawasan yaitu dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi pajak atau vinising mengenai ekstensifikasi wajib pajak yang telah memenuhi syarat secara subjektif dan objeketif. Memiliki NPWP merupakan hal yang penting, selain melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak NPWP juga dapat sebagai tanda pengenal diri wajib pajak sehingga wajib pajak mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan dan pemotongan pajak yang rendah , persyaratan administrasi ataupun juga pemebuatan paspor, akan tetapi kurangnya kesadaran dari wajib pajak yang belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP merupakan hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2019 Dalam Rangka Ekstensifikasi Melalui Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kab. Deli Serdang, sudah terimplementasi di Kab. Deli Serdang. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini masyarakat wajib pajak akan segera mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP , sehingga tujuan dan target yang diinginkan akan tercapai. Untuk membantu implementasi kebijakan ini diharapkan petugas ekstensifikasi dan penyuluhan DJP lebih tegas dalam memberikan sanksi bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7524
Appears in Collections:Public Administration Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MULTIA SAGITA.pdf3.15 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.