Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi
peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2019 Dalam Rangka
Ekstensifiksi Melalui Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kab. Deli
Serdang. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah masih banyak
masyarakat wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP
sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Dengan penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan
analisis kualitatif yaitu suatu metode yang mengamati masalah yang sedang
diteliti, dengan menggambarkan keadaan yang sebenar-benarnya dalam berusaha
serta memperoleh informasi sebanyak-banyaknya dengan memanfaatkan
wawancara.
Implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2019
Dalam Rangka Ekstensifikasi Melalui Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) di Kab. Deli Serdang, sudah terimplementasi di Kab. Deli Serdang
karena adanya tindakan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP). Dari
hasil penelitian yang dapat diketahui bahwa DJP telah melakukan pengawasan
yaitu dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi pajak atau vinising mengenai
ekstensifikasi wajib pajak yang telah memenuhi syarat secara subjektif dan
objeketif.
Memiliki NPWP merupakan hal yang penting, selain melaksanakan
kewajiban sebagai wajib pajak NPWP juga dapat sebagai tanda pengenal diri
wajib pajak sehingga wajib pajak mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan
dan pemotongan pajak yang rendah , persyaratan administrasi ataupun juga
pemebuatan paspor, akan tetapi kurangnya kesadaran dari wajib pajak yang belum
mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP merupakan hambatan dalam
pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2019 Dalam
Rangka Ekstensifikasi Melalui Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di
Kab. Deli Serdang, sudah terimplementasi di Kab. Deli Serdang. Diharapkan
dengan adanya kebijakan ini masyarakat wajib pajak akan segera mendaftarkan
diri untuk memiliki NPWP , sehingga tujuan dan target yang diinginkan akan
tercapai. Untuk membantu implementasi kebijakan ini diharapkan petugas
ekstensifikasi dan penyuluhan DJP lebih tegas dalam memberikan sanksi bagi
wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya.