Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6714
Title: Analisis Hukum Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf (Studi Kantor Badan Wakaf Indonesia Kota Medan)
Authors: Putri, Helma Fitriyana
Keywords: Analisis Hukum;Hak Kekayaan Intelektual;Wakaf
Issue Date: 11-Oct-2019
Abstract: Hak kekayaan Intelektual adalah hak kebendaan yang dapat dijadikan objek wakaf. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan Hak kekayaan Intelektual sebagai objek wakaf dalam hukum Islam, bagaimana pelaksanaan wakaf Hak Kekayaan Intelektual apabila pewakifnya meninggal dunia, bagaimana akibat hukum keberlanjutan wakaf Hak Kekayaan Intelektual apabila pewakifnya meninggal dunia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan melakukan penelitian lapangan di Badan Wakaf Indonesia Kota Medan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah primer. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kedudukan hak kekayaan intelektual sebagai objek wakaf dalam hukum Islam adalah HKI yang merupakan harta benda bergerak yang dapat diwakafkan jika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan dilaksanakan sesuai dengan unsur-unsur wakat yaitu adanya wakif pemberi wakaf, nazhir penerima wakaf, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf sesuai dengan hukum Islam dan jangka waktu wakaf. Pelaksanaan wakaf hak kekayaan intelektual apabila pewakifnya meninggal dunia adalah pelaksanaan wakaf HKI berjalan terus sesuai dengan akta ikrar wakaf karena wakaf merupakan perbuatan wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian hak kekayaannya untuk dimanfaatkan sesuai dengan kepentingan dan merupakan nilai ibadah baik pewakif masih hidup maupun sudah meninggal dunia dan pahalanya terus didapatkan oleh pewakif. Akibat hukum keberlanjutan wakaf hak kekayaan intelektual apabila pewakifnya meninggal dunia adalah wakaf tersebut tetap berjalan sampai dengan habis masa berlakunya HKI tersebut. Wakaf HKI tersebut merupakan sedekah jariyah yang pahalanya berlaku secara terus-menerus. Harta wakaf berupa hak cipta terlepas dari harta milik pencipta atau pemegang hak cipta (wakif), dan tidak pula pindah menjadi milik orang-orang atau badan-badan sejak wakaf diikrarkan, hak cipta tersebut menjadi amanat Allah SWT kepada orang atau badan hukum untuk mengurus dan mengelolanya yang bertugas mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, kemanfaatannya hanya berupa hak ekonomi dan dinikmati oleh penerima manfaat wakaf.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6714
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI HELMA FITRIYANA PUTRI.pdf949.66 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.