Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6069
Title: Analisis Perbandingan Perlakuan Akuntansi Aset Biologis PSAK 16 dan IAS 41 Pada PT. Perkebunan Nusantara IV Medan
Authors: Indria, Indi
Keywords: Perlakuan Akuntansi;Aset Biologis
Issue Date: 15-Mar-2019
Abstract: Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui perlakuan akuntansi aset biologis pada PT. Perkebunan Nusantara IV Medan dengan menggunakan IAS 41 dan juga untuk mengetahui mengapa belum digunakannya IAS 41 dalam pengakuan dan pengukuran aset biologis PT. Perkebunan Nusantara IV Medan. Penulis melakukan penelitian ini dengan menggunakan metode deskriptif. Jenis data yang dikumpulkan berupa data kuantitatif dan kualitatif, yang mana sumber data yang digunakan adalah data primer dan skunder, teknik pengumpulan data berupa dokumentasi. Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan diketahui (1) Dampak dari penerapan IAS 41 terhadap penyajian laporan keuangan yang terkait dengan aktivitas agrikultur pada PT. Perkebunan Nusantara IV Medan adalah adanya perubahan pada penilaian aset biologis. Sebelum penerapan IAS 41 perusahaan masih mengakui adanya akumulasi depresiasi pada aset biologis. Sedangkan setelah penerapan IAS 41, perusahaan tidak lagi mengakui adanya akumulasi depresiasi. (2) Perbandingan perlakuan akuntansi aset biologis PSAK 16 dan IAS 41 tidak terlalu berbeda terhadap pengakuan dan pengungkapannya akan tetapi terdapat perbedaan yang signifikat terhadap pengukurannya. pengukuran PSAK 16 menggunakan harga perolehan sedangkan IAS 41 menggunakan nilai wajar. Pengukuran aset biologis pada PT. Perkebunan Nusantara IV Medan yang hanya berdasarkan harga perolehan dipandang belum mampu memberikan informasi yang relevan bagi pengguna laporan keuangan.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6069
Appears in Collections:Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf6.23 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.