Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5717
Title: Tindak Pidana Menggadaikan Mobil Dalam Status Sewa Kepada Pihak Ketiga (Studi Di Polrestabes Medan)
Authors: K, Al Marju Nurdin
Keywords: Tindak Pidana;Menggadaikan;Mobi
Issue Date: 11-Oct-2019
Abstract: Tindak pidana penggelapan mobil rental ini diakibatkan dengan mudahnya seseorang untuk me-rentalkan mobilnya kepada pihak lain dengan hanya bermodalkan rasa percaya kepada orang tersebut, misalnya seseorang meminjam mobil milik temannya atau menyewanya dengan alasan tertentu sehingga sang pemilik tanpa ada rasa curiga meminjamkan mobil yang dimilikinya kepada temannya tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor pelaku menggadaikan mobil dalam status sewa, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku yang menggadaikan mobil dalam status sewa, dan untuk mengetahui upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penggadaian mobil dalam status sewa. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Faktor-Faktor Pelaku Menggadaikan Mobil Dalam Status Sewa yaitu yang berasal dari luar dan faktor yang berasal dari dalam pelaku kejahatan itu sendiri. Faktor dari luar (ekstem) yaitu faktor ekonomi dan faktor lingkungan antara lain: faktor lemahnya system pengawasan, dan kendala dari pemilik kendaraan sewa. Faktor dari dalam (intem) yaitu faktor adanya nafsu ingin memiliki barang yang digelapkan dan faktor pemanfaatan adanya kesempatan terjadinya kejahatan penggelapan antara lain: mudahnya menyewa kendaraan secara rental, jumlah uang muka dan sewa yang terjangkau. 2) Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Yang Menggadaikan Mobil Dalam Status Sewa yaitu dengan cara menerima pengaduan, memeriksa saksi saksi, melakukan penyelidikan dan melaporkan ke pimpinan 3) Upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penggadaian mobil dalam status sewa adalah dengan cara melakukan pengecekan ke TKP dan mencari data pelaku yaitu setelah menerima laporan Sat Reskrim Polresta Medan mendatangi ke TKP untuk mencari sumber informasi dari TKP yaitu keterangan saksi-saksi yang berada di TKP. Kemudian pihak Kepolisian melakukan penyelidikan melalui KTP atau SIM yang menjadi jaminan saat pelaku merental kendaraan. Lalu melakukan pengecekan nomor telepon pelaku dan menyebarkan foto pelaku melalui media sosial atau internet ke Polsek-Polsek terdekat.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5717
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI AL MARJU NURDIN K.pdf1.01 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.