Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4854
Title: Kajian Terhadap Prinsip Non Intervensi Asean Ditinjau Berdasarkan Prinsip Responsibility To Protect Terkait Kejahatan Hak Asasi Manusia Di Rakhine Myanmar
Authors: Harahap, Indra Pratama
Keywords: ASEAN;Prinsip non-intervensi;Hak Asasi Manusia
Issue Date: 20-Apr-2020
Abstract: Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) adalah organisasi negara-negara di wilayah Asia tenggara yang terdiri dari Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, dan Vietnam, Thailand, dan Timor Leste. ASEAN sebagai organisasi internasional juga menganut prinsip non-intervensi. Sebenarnya prinsip non-intervensi juga dianut oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun, prinsip non-intervensi yang beralaku di ASEAN berbeda dengan prinsip nonintervensi yang ada di PBB. Perbedaannya terdapat pada pengecualian yang ada di prinsip non-intervensi di PBB yaitu Responsibility to Protect (R2P). Akibatnya apabila terjadi permasalahan khususnya kejahatan terhadap hak asasi manusia oleh salah satu anggota ASEAN seperti yang terjadi di Rakhine, Myanmar maka anggota ASEAN lainnya tidak dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Penelitian ini termasuk sebagai penelitian hukum normatif yaitu penelitian atas permasalahan hukum terhadap dokumen-dokumen resmi. Adapun sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber data pada penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Keseluruhan data tersebut diperoleh melalaui penelusuran pada pustaka-pustaka yang kemudian di olah melalui metode analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian tersebut, bentuk prinsip non-intervensi dalam keberlangsungan organisasi Association of Southeast Asia Nations dinilai statis dan kaku sebab bentuk prinsip non-intervensi di ASEAN tidak adanya pengecualian seperti yang ada di prinsip non-intervensi yang ada di PBB. Adapun perlindungan hukum atas kejahatan hak asasi manusia terhadap etnis Rohingya di Myanmar melalui peran organisasi internasional seharusnya mengambil langkah cepat dalam menangani kejahatan terhadap hak asasi manusia. Selanjutnya mengenai penerapan Responsibility to Protect dalam membatasi prinsip non-intervensi ASEAN terhadap penyelesaian permasalahan Rohingya merujuk kepada Responsibility to Protect guna mencegah dan menghindari permasalahan kejahatan terhadap hak asasi manusia
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4854
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.