Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4771
Title: Analisis Fungsi Mukim Dalam Pengawasan Ekologi Dan Sumber Daya Alam Berdasarkan Qanun No 8 Tahun 2009 Di Kabupaten Bener Meriah
Authors: Rizki, Akmalul
Keywords: Mukim;Kabupaten Bener Meriah;SistemPemerintahan Aceh
Issue Date: 6-Aug-2020
Abstract: Kabupaten Bener Meriah adalah salah satu kabupaten yang berada di tengah-tengah wilayah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sejarah singkat pembentukan pemerintahan Kabupaten Bener Meriah. Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa kampung yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu yang di pimpin oleh kepala mukim yang berkedudukan langsung di bawah camat. Berdasarkan adat mukim merupakan persekutuan gampong-gampong oleh sebab itu mukim bertindak sebagai coordinator dalam hubungan antar gampong. Dalam hal ini mukim berkuasa keluar, gampong berkuasa kedalam selanjutnya mukim berhak melindungi hak-hak dan kepentingan warga gampong mukim merupakan atasan gampong dan berhak meninjau keputusan-keputusan tertentu darigampong. Serta mukim merupakan satuan terkecil pengelolaan sumber daya alam di aceh di manfaatkan bagi sebesar-besar kesejahteraan masyarakat mukim.Tujuan penelitian iniuntuk mengkaji Kedudukan mukim dalam sistem pemerintahan dan mengkaji tugas dan fungsi mukim berdasarkan qanun nomor 8 tahun 2009 serta menganalisa bagaimana pertanggung jawaban mukim. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dari hasil wawancara kepada nara sumber dan mengambil data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kedudukan mukim di bawah camat. Namum Pemerintahan Mukim dilaksanakan oleh tiga unsur, yaitu unsure adat, unsur agama dan unsure dewan. Dalam tataran akademik, kedudukan Mukim dikaji kembali terkait karena kenyataan bahwa mukim dipilih secara langsung, sedangkan Camat adalah pejabat yang di tunjuk, sebagai bagian dari pemerintahan kabupaten. Dalam persepektif ini, mukim hanya melakukan koordinasi dengan camat.Mukim berkedudukan langsung sebagai institusi pemerintahan adat di bawah kecamatan yang membawahi gabungan dari beberapa kampong dalam struktur kemukiman setempat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kehidupan berdemokrasi dalam wilayah kemukiman, melestarikan adatbesertaadatistiadat, melindungi fungsi ekologi dan sumber daya alam (SDA) sesuai dengan kesadaran aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalamkampung yang bergabung dalam struktur kemukiman
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4771
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Akmalul Rizki.pdf1.84 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.