Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4769
Title: Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem Donation Based Crowdfunding Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia
Authors: Putri, Monica Sanli
Keywords: Pertanggungjawaban;Hukum Islam;Daring;Donation based crowdfunding
Issue Date: 25-Jul-2020
Abstract: Platform penggalangan dana masih banyak sekali ditemukan di Indonesia dalam hal donation based crowdfunding untuk membantu orang-orang yang membutuhkan dana dengan cara berbasis donasi yang dilakukan oleh masyarakat. Didalam prespektif Hukum Islam sangat menganjurkan umatnya agar tolong menolong dalam hal kebaikan dan awal mula munculnya donation based crowdfunding adalah patungan sukarela untuk sesame dan tanpa imbalan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem donation based crowdfunding menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui perlindungan hukum penggalangan dana secara daring terhadap sistem donation based crowdfunding menurut hukum islam dan hukum positif Indonesia serta untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum penggalangan dana secara daring terhadap sistem donation based crowdfunding menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach) yang diambil dari data sekunder dengan cara studi pustaka (library research),untuk menganalisis data digunakan analisis kulitatitf Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa konsep sistem crowdfunding Islam seperti berikut , terdapat 4 (empat) pihak di dalam crowdfunding Syariah yaitu Insiator/Pengaju Proyek,Penyandang dana potensial, operator crowdfunding, dan Dewan Pengawas Syariah, menurut hukum positif di Indonesia ada terdapat empat pihak utama yaitu Pengelola Platform, Campaigner, Pihak donatur, dan Pihak penerima donasi. Bahwa perlindungan hukum penggalang dana secara daring terhadap Sistem donation based crowdfunding menurut hukum Islam dapat dilihat dari bentuk perlindungan terhadap infak yang diberikan donatur sehingga BAZNAZ dan LAZ berperan dalam melindungi donasi yang telah diberikan donatur dan menurut hukum positif di Indonesia belum adanya pengaturan mengenai bentuk perlindungan yang diberikan kepada pihak penyelenggara, campaigner, dandonatur yang diatu dalam Permensos No.22 Tahun 2015. Bahwa pertanggungjawaban hukum penggalangan dana secara daring terhadap donation based crowdfunding yang menurut hukum islam dalam konteks infak maka BAZNAS dan LAZ dapat bertanggungjawab secara hukum dan menurut hukum positif di Indonesia belum ada atuaran mengenai pertanggungjawabaterhadap pihak penyelenggara platform,Campaigner, dan donatur jika terjadi penyalahgunaan donasi, di dalam permensos No.22 Tahun 2015
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4769
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MONIC.pdf2.09 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.