Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4709
Title: Prosedur Upaya Banding Administratif Oleh Aparatur Sipil Negara Di Badan Pertimbangan Kepegawaian Dengan Peradilan Tata Usaha Negara
Authors: Prayoga, Andre
Keywords: Banding Administratif;Peradilan Tata Usaha Negara;Badan Pertimbangan Kepegawaian
Issue Date: 27-Jul-2020
Abstract: Sengketa kepegawaian aparatur sipil negara diselesaikan melalui upaya administratif yang terdiri dari keberatan dan banding administratif, banding administratif diajukan kepada badan pertimbangan aparatur sipil negara, namun impelementasi dari peraturan tersebut sampai sekarang belum terealisasi. dan menurut peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2011 tentang badan pertimbangan kepegawaian, merupakan lembaga yang berwenang menerima banding administratif dari aparatur sipil negara, dan peradilan tata usaha negara berwenang untuk menyelesaikan sengketa kepegawaian berupa banding administratif karena hal ini, membuat penulis tertarik menelitinya, guna untuk mengetahui bagaiamana pengajuan banding administratif di badan pertimbangan kepegawaian dan peradilan tata usaha negara, dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pengajuan banding administratif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analasisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa banding administratif diajukan secara tertulis oleh aparatur sipil negara kepada badan pertimbangan kepegawaian sebelum 14 (empat belas) hari setelah surat keputusan hukuman disiplin berat diterima disertai dengan alasan dan bukti-bukti. apabila aparatur sipil negara tidak puas atas putusan badan pertimbangan kepegawaian, aparatur sipil negara dapat mengajukan banding administratif berupa gugatan ke Pengadilan tinggi tata usaha negara Jakarta dalam tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari seteleh putusan badan pertimbangan kepegawaian diterima. didaftarkan kepada kepaniteraan setelah lolos proses dismissal maka akan diperiksa dalam peradilan dan akan dikeluarkan keputusan atas sengketa kepegawaian tersebut. mulai dari tenggang waktu, kurangnya wawasan dan pemahaman atas banding administratif, prosedur gugatan ke pengadilan tinggi tata usaha negara yang daerah hukumnya badan pertimbangan kepegawaian sehingga menghabiskan baik materil maupun immaterial merupakan faktor penghambat dalam pengajuan banding administratif
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4709
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ANDRE PRAYOGA.pdf1.26 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.