Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4690
Title: Sinkronisasi Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia Menurut Hukum Positif Indonesia
Authors: Hasugian, Andre Atalaric
Keywords: Komisi Pemberantasan Korupsi;Ketatanegaraan Indonesia;Hukum Positif Indonesia
Issue Date: 27-Jul-2020
Abstract: Mahkamah Konstitusi sebelumnya menempatkan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi lembaga merdeka yang menjalankan fungsi yudikatif (fungsi kehakiman) melalui putusannya bernomor 012 – 016 – 019 / PUU – IV / 2006. Pada saat ini Mahkamah Konstitusi melalui putusannya yang bernomor 36 / PUU – XV / 2017 menyatakan bahwa karena KPK bertugas untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi maka KPK ditempatkan sebagai lembaga eksekutif khusus sehingga Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan hak angket kepada KPK. Pertentangan antara putusanputusan MK tersebut dapat menyulitkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi apabila kasus serupa muncul kembali dan apakah harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 atau 2017? Tujuan dari penelitian disini yaitu untuk mencari tahu bagaimana sinkronisasi antara kedua putusan MK tersebut dan apa saja faktor-faktor yang dapat mengurangi efektifitas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas korupsi menurut hukum positif di Indonesia. Jenis dan pendekatan penelitian yang dilakukan di dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai sumber data utamanya. Data sekunder adalah peraturan perundang-undangan, dokumen, laporan, buku ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu atau secara singkat disebut sebagai data kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa putusan MK yang bernomor 36 / PUU - XV / 2017 bertentangan dengan putusan MK sebelumnya yang bernomor 012 - 016 - 019 / PUU - IV / 2006 khususnya kelembagaan KPK dalam tatanegara Indonesia yang ditempatkan dalam ranah eksekutif oleh majelis hakim MK. Sebelumnya MK melalui putusannya bernomor 012 - 016 - 019 / PUU - IV / 2006 menempatkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga independen dalam ranah yudikatif karena melaksanakan fungsi kehakiman. Kontradiksi pada putusan Mahkamah Konstitusi yang bernomor 012 - 016 - 019 / PUU - IV / 2006 dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 36 / PUU - XV / 2017 diperbolehkan dengan syarat ada alasan masuk akal (logis) yang tepat serta tidak bisa hanya bertajuk berdasarkan keyakinan seorang hakim semata. Masuknya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi kedalam ranah eksekutif menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentu bertentangan dengan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi yang dicetuskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012 - 016 - 019 / PUU - IV / 2006, ini diakibatkan karena Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki sifat mengikat secara permanen
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4690
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ANDRE ATALARIC HASUGIAN.pdf1.25 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.