Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4447
Title: Implementasi Akad Murabahah Pada Pembiayaan Multimanfaat BTN iB Di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Medan
Authors: Ananda, Dwi Riza
Keywords: Akad Murabahah;Pembiayaan Multimanfaat BTN iB
Issue Date: Apr-2017
Abstract: Pembiayaan Multimanfaat BTN iB adalah pembiayaan konsumtif yang ditujukan khusus bagi para pegawai dan para pensiunan yang manfaat pensiunnya dibayarkan melalaui jasa payroll BTN iB untuk keperluan pembelian berbagai jenis barang yang bermanfaat sesuai kebutuhan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, seperti barang elektronika, furniture dan alat rumah tangga, serta barang kebutuhan lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis prosedur pemberian pembiayaan Multimanfaat BTN iB dan kesesuaiannya dengan fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriftif yaitu penelitian yang berlandaskan pada filsafat fositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek ilmiah, (sebagai lawannya adalah eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara kepada karyawan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Medan. Berdasarkan hasil penelitian, prosedur pemberian pembiayaan Multimanfaat BTN iB di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Medan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku dan sudah diterapkan berdasarkan karakteristik dan standarisasi murabahah dan pembiayaan Multimanfaat BTN iB sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 terkait dengan ketentuan umum bank syariah dan nasabah, jaminan dalam murabahah, utang dalam murabahah dan bangkrut dalam murabahah.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4447
Appears in Collections:Syariah banking



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.